Silaturahmi Camat Bantargadung, Warga Penggarap Eks PT Citimu Tolak Penyisihan Lahan 20 Persen
NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Polemik pemanfaatan lahan perkebunan milik PT Citimu kembali mencuat setelah warga penggarap menyatakan keberatan atas rencana penyisihan lahan hanya sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan perusahaan. Sikap penolakan ini disampaikan dalam pertemuan silaturahmi antara Camat Bantargadung dengan warga di lingkungan SD Negeri Bojongkoneng, Desa Limusnunggal, pada Jumat (12/6/2026).
Perkebunan yang mencakup kawasan Bojongsoka dan Gunung Wayang ini memiliki luas sekitar 900 hektare, dengan sekitar 200 hektare di antaranya saat ini ditanami karet dan sisanya ditanami berbagai komoditas lain. PT Citimu sedang mengajukan pembaruan HGU seluas kurang lebih 700 hektare, dengan rencana menyisihkan 20 persennya untuk dimanfaatkan warga sekitar.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Bantargadung Syarifuddin Rahmat membacakan surat rekomendasi Bupati Sukabumi terkait proses pembaruan HGU. Namun, langkah ini justru memicu tanggapan keras dari warga penggarap.
Salah satu penggarap bernama Ujang menyayangkan terbitnya surat rekomendasi tersebut tanpa melalui evaluasi mendalam bersama masyarakat terlebih dahulu. “Kami merasa diperlakukan sebelah mata. Seolah-olah hanya kepentingan perusahaan yang didahulukan, sedangkan kebutuhan kami untuk hidup dan menyekolahkan anak sangat bergantung pada lahan ini,” tegasnya.
Ia juga mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurutnya, ketentuan penyisihan 20 persen dinilai tidak adil dan tidak memenuhi kebutuhan hidup warga.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Limusnunggal, Sukardi, menyampaikan aspirasi yang lebih tegas. “Kami meminta pembagian lahan secara adil: 50 persen untuk dikelola oleh masyarakat penggarap dan 50 persen sisanya dikelola oleh perusahaan,” ungkapnya mewakili warga.
Menanggapi hal tersebut, Camat Syarifuddin menyatakan pihaknya akan menampung dan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pemangku kebijakan. Ia juga menjelaskan bahwa rencana penyisihan 20 persen merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pihak perusahaan. Keputusan nanti harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, namun aspirasi warga tetap menjadi pertimbangan penting,” ujar Camat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat turun langsung ke lapangan untuk mendengar dan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan warga penggarap.
(MB)
