DaerahEkonomiHukrimNusamedia JatimUpdate News

“Sang Angin Malam” Andreas Pujiono Dilaporkan Tipu Kerugian Rp3,5 Miliar, Laporan Hampir 3 Tahun Akhirnya Bergerak

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Sosok Andreas Pujiono yang kerap dijuluki “Sang Angin Malam”, pelaku usaha dana talangan yang selama ini disorot lantaran bunganya dinilai mencekik masyarakat, kini dilaporkan ke Satreskrim Polres Madiun. Ia ditengarai menipu korban bernama Budi hingga menimbulkan kerugian materi mencapai Rp3,5 miliar.



Laporan yang sudah masuk sejak Desember 2023 sempat terkesan terbengkalai, namun kini mulai ditindaklanjuti serius oleh Kapolres Madiun dengan dukungan Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia.

Awal Kerja Sama Berujung Petaka

Budi selaku pelapor yang merupakan warga Kabupaten Madiun menceritakan kepada awak media, awal pertemuan terjadi pada tahun 2015 melalui perkenalan almarhum Suyitno. Setelah beberapa kali pertemuan, Budi tertarik bekerja sama dengan Andreas.

Karena tidak memiliki modal sendiri, Budi mengambil pinjaman di Bank Bukopin dan BRI dengan menjadikan rumah serta aset usahanya sebagai jaminan. Hal ini diketahui sepenuhnya oleh Andreas. Uang hasil pencairan pinjaman tersebut kemudian ditransfer Budi ke rekening Andreas untuk dijadikan modal usaha bersama.

Namun seiring berjalannya waktu, kesepahaman mulai renggang. Apa yang dijanjikan Andreas jauh berbeda dengan kenyataan yang diterima Budi:

– Andreas hanya membantu membayar bunga bank beberapa kali saja, namun tidak pernah menyentuh pelunasan pokok utang;
– Uang yang disebut sebagai pengembalian modal atau keuntungan ternyata tidak disalurkan sesuai peruntukan;
– Sebagian besar dana yang dikirimkan justru digunakan untuk keperluan hiburan, menebus kendaraan, dan kebutuhan pribadi lainnya;
– Pegawai yang disarankan Andreas untuk bekerja sama ternyata diduga hanya orang yang ditempatkan khusus untuk mengelabui dan menghilangkan bukti administrasi keuangan di kantor.

Rumah Terlelang, Komunikasi Diputus

Mulai tahun 2016 Budi berniat menghentikan kerja sama, namun Andreas tidak kunjung mengembalikan dana. Memasuki tahun 2017, Budi sudah tak sanggup lagi membayar tunggakan pinjaman, sehingga rumah yang dijadikan jaminan akhirnya terjual lelang.

Sejak saat itu, upaya Budi mencari dan menghubungi Andreas selalu berujung sia-sia, bahkan nomor teleponnya diblokir.

Laporan Hampir Tiga Tahun Kini Mulai Direspons

Puncaknya pada tahun 2022 Budi resmi melapor ke Polres Madiun. Harapannya laporan segera digelar perkara dan naik ke tahap penyidikan, namun nyatanya laporan tersebut seakan dibenamkan selama hampir tiga tahun.

“Baru pada bulan Juli 2026 ini saya mulai dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia untuk mengawal kasus ini,” ungkap Budi penuh harap.

Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait masih menunggu perkembangan penyelidikan pihak kepolisian guna memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Reporter: Redho
#Penipuan #DanaTalangan #AndreasPujiono #SangAnginMalam #PolresMadiun #PenegakanHukum

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *