Sengketa SE Bali Bersih Sampah Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Gubernur Bali Menang Mutlak Hingga Tingkat Banding
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Kepastian hukum akhirnya menguat sepenuhnya atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Perkara yang diajukan CV Tirta Taman Bali kini dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, setelah penggugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi hingga batas waktu yang ditentukan. Langkah ini menegaskan keabsahan kebijakan pembatasan kemasan plastik sekali pakai di Pulau Dewata

Sengketa bermula saat CV Tirta Taman Bali mendaftarkan gugatan pertama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar pada 4 Desember 2025 dengan nomor perkara 37/G/2025/PTUN.DPS. Selain SE Gubernur, gugatan juga mempersoalkan surat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang meminta pelaku usaha air minum kemasan membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani pernyataan penghentian produksi dan distribusi kemasan di bawah satu liter hingga akhir 2025.
Namun pada 30 Desember 2025, kuasa hukum penggugat mengajukan pencabutan gugatan untuk memperbaiki substansi dan kelengkapan surat kuasa. Majelis hakim mengabulkan permohonan itu pada 7 Januari 2026, mencoret perkara dari register, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp357 ribu kepada penggugat.

Sehari setelahnya, tepatnya 8 Januari 2026, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan kedua dengan nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS, yang kali ini memfokuskan perselisihan pada Bagian V angka 4 dan 5 SE Gubernur: melarang produksi maupun distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai berukuran kurang dari satu liter di seluruh wilayah Bali.
Putusan Tingkat Pertama: Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima
Pada sidang putusan 21 Mei 2026, majelis hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan pelaksanaan kebijakan sekaligus mengabulkan eksepsi yang diajukan Gubernur Bali. Hakim menilai gugatan telah diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, sehingga secara prosedural tidak dapat diterima. Penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu.

Tingkat Banding: Putusan Diperkuat Sepenuhnya
Tidak menerima hasil tersebut, CV Tirta Taman Bali mengajukan banding pada 26 Mei 2026 melalui sistem e-court ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram dengan nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.
Pada 15 Juli 2026, majelis hakim tingkat banding mengeluarkan putusan: permohonan banding diterima secara formalitas, namun isi putusan PTUN Denpasar dikuatkan sepenuhnya. Pihak pembanding kembali dihukum membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250 ribu.
Status Inkracht: Kebijakan Berjalan Penuh Kepastian Hukum
Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir pada 29 Juli 2026, CV Tirta Taman Bali tidak menyampaikan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Konsekuensinya, putusan hukum telah mengikat sepenuhnya dan tidak dapat diganggu gugat lagi.
Kemenangan ini menjadi landasan hukum yang kokoh bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk terus melaksanakan kebijakan pelestarian lingkungan, khususnya pengurangan sampah plastik sekali pakai yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat Bali. Kebijakan ini selaras dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan bersama.
Pemerintah Provinsi Bali menyatakan akan tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, untuk beralih secara bertahap ke kemasan ramah lingkungan tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan kepastian berusaha.
Reporter: Anugrah Arifanto
#BaliBersihSampah #KepastianHukum #GerakanBaliBebasPlastik #SEGubernurBali #Inkracht
—
