DaerahHukrimHukumTechnologyUpdate News

Sengketa Tanah di Jalan Blong Keker Puri Gading: Dugaan Salah Tunjuk Batas Berujung Ranah Pidana, Pembeli Beritikad Baik Justru Jadi Tersangka

RILIS BERITA Untuk Disiarkan Segera   DENPASAR, NUSAMEDIANEWS.COM – Perselisihan tanah yang terjadi di kawasan Jalan Blong Keker, Lingkungan Puri Gading, Kabupaten Badung, kini semakin pelik dan telah merambah hingga ranah hukum pidana. Seorang pembeli properti bernama Lenny Rosanty kini harus berhadapan dengan proses hukum, padahal menurut keterangan kuasa hukumnya, kliennya adalah pembeli beritikad baik yang justru menjadi korban kesalahan prosedur dan penunjukan batas tanah yang diduga telah terjadi sejak awal transaksi jual beli pada tahun 2010 silam.

Lenny Rosanty didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., Cherly Martha Rosnawati, S.H., dan Ketrianus Pabulanti Neno, S.H. Dalam penjelasannya, persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara resmi dan sah di hadapan Notaris Triska Damayanti, S.H.

Berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki, objek yang dibeli seluas 490 meter persegi dan tertulis sebagai tanah kosong. Saat proses transaksi berlangsung, penunjukan lokasi fisik di lapangan dilakukan langsung oleh pihak pengembang selaku penjual.

“Klien kami membeli tanah berdasarkan proses hukum yang sah, lengkap dengan AJB dan penunjukan lokasi langsung oleh pihak pengembang. Saat itu yang ditunjukkan adalah tanah kosong berupa tiga kavling dari arah ujung. Berdasarkan penunjukan itulah klien kami menentukan pilihan dan membeli tanah tersebut,” ungkap Yohan A. Kapitan, S.H., M.H.

Setelah sertifikat hak milik terbit, Lenny mulai merencanakan pembangunan vila dengan menunjuk jasa arsitek pada tahun 2012. Pembangunan berlangsung hingga tahun 2014 dan diketahui telah mengantongi izin resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung.

Masalah hukum baru muncul dan menyeret Lenny ke meja hijau setelah vila tersebut telah berdiri kokoh dan ditempati selama lebih dari enam tahun. Sejumlah pihak mendatangi lokasi dan mengklaim bahwa bangunan vila tersebut berdiri di atas tanah milik klien mereka, serta meminta Lenny untuk mengosongkan lahan. Tentu saja hal ini ditolak tegas oleh Lenny karena ia meyakini tanah yang ditempatinya adalah tanah yang ditunjukkan kepadanya saat proses pembelian.

Perkara kemudian masuk ke ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar dalam ranah perdata. Dari serangkaian persidangan, mulai terungkap fakta-fakta yang dinilai memperkuat dugaan adanya kesalahan fatal sejak awal proses jual beli dilakukan.

Pengembang Diduga Salah Menunjuk Lokasi Tanah

Dalam persidangan, pihak pengembang yang berposisi sebagai tergugat memberikan keterangan bahwa pada tahun 2010, tanah yang dijual masih berupa hamparan kosong. Namun, keterangan tersebut bertentangan dengan kesaksian pemilik tanah asal sebelum dikavling. Pihak pemilik asal menyatakan bahwa di kawasan ujung barat Gang Arjuna justru sudah ada tembok pembatas yang berdiri kokoh jauh sebelum tahun 2009.

Kontradiksi keterangan ini menjadi bukti kuat bagi tim hukum Lenny bahwa tanah kosong yang ditunjukkan kepada kliennya saat transaksi ternyata berbeda dengan objek tanah yang tertera dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini menjadi objek sengketa.

Arsitek Terungkap Ketahui Ketidaksesuaian Data

Fakta mengejutkan lainnya datang dari keterangan pihak arsitek yang terlibat dalam pembangunan vila. Awalnya, pihak arsitek mengaku tidak melakukan pengukuran ulang dan hanya mengikuti petunjuk lokasi dari pemilik. Namun, melalui saksi yang dihadirkan, terungkap bahwa tim arsitek sebenarnya pernah melakukan pengukuran internal dan mengetahui adanya ketidaksesuaian data antara sertifikat dan kondisi fisik lapangan.

Meski telah mengetahui ketidaksesuaian tersebut, pembangunan vila tetap dilanjutkan hingga rampung dan dihuni oleh Lenny.

Pemegang SHM Baru Keberatan Setelah Bangunan Berdiri

Aspek yang juga disoroti oleh tim hukum adalah waktu pengajuan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah tanah bersertifikat. Keberatan dan gugatan baru muncul tujuh tahun setelah vila berdiri dan ditempati, serta tidak ada satu pun teguran atau peringatan yang disampaikan selama masa pembangunan maupun masa penghunian sebelumnya.

“Selama bertahun-tahun tenang saja, tidak ada teguran, tidak ada peringatan. Namun setelah vila berdiri megah dan bernilai ekonomi tinggi, klien kami justru dilaporkan ke ranah pidana dengan tuduhan penyerobotan tanah. Ini sangat janggal,” tegas Cherly Martha Rosnawati, S.H.

Berdasarkan hasil pengukuran ulang yang dilakukan tim ahli dari pihak Lenny, terlihat jelas perbedaan lokasi. Bangunan vila berdiri di atas lahan sekitar 450 meter persegi, sedangkan objek tanah bersertifikat seluas 490 meter persegi ternyata berada di lokasi pojok barat yang sudah dipagar keliling dan bertembok sejak sebelum tahun 2009. Fakta ini diperkuat kesaksian warga yang mengaku pernah memetik buah mangga di dalam lokasi bertembok tersebut jauh sebelum kavlingan dijual.

Tim hukum menilai Lenny adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus berliku ini.

“Klien kami beritikad baik, membeli secara sah, membangun dengan izin lengkap, dan menempati sesuai lokasi yang ditunjukkan penjual. Jika ada kesalahan, itu murni akibat dugaan salah penunjukan batas tanah dan kelalaian pihak terkait. Namun ironisnya, yang kini harus berhadapan dengan jerat hukum pidana justru klien kami,” tegas Ketrianus Pabulanti Neno, S.H.

Situasi semakin memanas lantaran pihak yang mengklaim hak atas tanah tersebut diduga telah melakukan tindakan anarkis berupa pengusiran sepihak hingga menggembok akses tamu penyewa vila. Peristiwa ini telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan dan tim hukum Lenny berencana melaporkan tindakan tersebut ke jalur pidana tersendiri setelah perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap.

Hingga saat ini, perkara sengketa tanah tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak Lenny berharap majelis hakim dapat menimbang seluruh fakta hukum dan keterangan saksi secara objektif, serta memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pembeli properti yang beritikad baik.(Fira)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *