Tak Cukup Sita Uang dan Emas, Eks Wakil PPATK: Penyidik Harus Dalami Asal-Usul Kekayaan Febrie Adriansyah
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Pengungkapan perkara dugaan kekayaan yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai belum lengkap jika hanya berhenti pada penyitaan uang tunai, valuta asing, dan emas batangan. Mantan Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, SH., LL.M., menegaskan dari perspektif hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik wajib menelusuri asal-usul perolehan aset, legalitas sumber dana, hingga merekonstruksi seluruh aliran keuangan secara utuh.

Menurut Agus, penyitaan barang bukti hanyalah langkah permulaan. Hal terpenting adalah membuktikan apakah aset tersebut diperoleh dari sumber yang sah atau justru merupakan hasil tindak pidana yang kemudian disamarkan melalui mekanisme pencucian uang.
“Penyidik harus menguji kewajaran seluruh aset yang tercatat atas nama Febrie Adriansyah maupun pihak lain yang terkait. Sumber pembelian harus dapat dijelaskan secara rasional, apakah berasal dari gaji resmi, tabungan, investasi sah, atau sumber lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Agus, Selasa (4/8/2026).
Apabila pertumbuhan kekayaan jauh melampaui profil penghasilan resmi pejabat bersangkutan, hal itu menjadi indikator kuat yang harus didalami lebih dalam.
Agus menyarankan penyidik memulai dengan memverifikasi seluruh aset yang ditemukan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK serta dokumen perpajakan.
“Jika ada aset yang tidak tercantum dalam LHKPN maupun administrasi pajak, itu menjadi dasar untuk meminta penjelasan. Sinkronisasi ketiga data tersebut—profil penghasilan, LHKPN, dan pajak—akan menunjukkan konsistensi atau ketimpangan yang terjadi,” jelasnya.
Ia mengingatkan, ketidaktercantuman belum tentu otomatis merupakan tindak pidana; penyidik harus memastikan apakah itu sekadar kelalaian administratif atau justru ada unsur kesengajaan menyembunyikan hasil kejahatan.
Terkait temuan uang berbagai mata uang asing dan emas seberat 74 kilogram, Agus menilai hal ini dalam teori TPPU mengarah pada pola placement atau penempatan dana hasil kejahatan sebelum masuk sistem perbankan.
“Penyimpanan di luar sistem perbankan dan dalam bentuk emas adalah karakteristik yang umum diamati dalam penyelidikan TPPU. Namun pola ini tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran; harus dibuktikan lewat audit transaksi dan dokumen yang sah,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan usaha penukaran uang atau toko emas, serta klaim kepemilikan yang dialihkan kepada pihak lain seperti Don Ritto. Modus pemindahan nama kepemilikan memang sering ditemui dalam praktik pencucian uang, namun seluruhnya harus dibuktikan melalui proses hukum yang teliti.
Agus menyebutkan tim penyidik yang melibatkan jaksa berpengalaman mantan penyidik KPK serta dukungan penuh PPATK menjadi modal sangat penting mengingat kompleksitas perkara ini. Salah satu metode yang direkomendasikan adalah Social Network Analysis (SNA) untuk memetakan hubungan antarindividu dan aliran dana secara menyeluruh.
Terkait informasi wafatnya pihak yang terkait perkara, Agus meminta penyidik memastikan fakta secara ilmiah melalui olah TKP dan pemeriksaan forensik, tanpa menarik kesimpulan dini.
“Publik menunggu pembuktian yang objektif dan independen. Jika terbukti ada tindak pidana asal maupun pencucian uang, proses hukum harus tuntas hingga pemulihan kerugian negara dan perampasan aset dilakukan sesuai aturan,” pungkas Agus.
Reporter: Chairul
#PenyidikanKekayaan #FebrieAdriansyah #TindakPidanaPencucianUang #PPATK #PenegakanHukum
—
