WAGUB GIRI PRASTA SAMPAIKAN PENDAPAT GUBERNUR TERHADAP RAPERDA PERUBAHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BALI

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian pendapat tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, yang berlangsung Senin (18/5) di Gedung DPRD Provinsi Bali.
Dalam pemaparannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan wujud nyata kemandirian fiskal daerah dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Lebih jauh, kebijakan pemungutan retribusi di Provinsi Bali juga diselaraskan dengan nilai-nilai kearifan lokal, yakni prinsip Tri Hita Karana, yang menekankan keseimbangan harmonis antara manusia, alam, dan nilai spiritual dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



Ia menjelaskan, penyusunan perubahan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini dilakukan atas dasar kebutuhan strategis pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan, meningkatkan mutu dan standar pelayanan publik, serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, jelas, dan adil dalam mekanisme pemungutan pajak maupun retribusi daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras, kerja sama, dan sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama proses pembahasan Raperda ini hingga sampai pada tahap akhir saat ini,” ujar Giri Prasta mewakili Gubernur Bali.
Raperda Sesuai Aturan, DPRD Dorong Inovasi PAD Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali melalui laporan yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, menyimpulkan bahwa secara keseluruhan struktur, anatomi, maupun substansi materi muatan dalam Raperda perubahan tersebut telah disusun secara sistematis, koheren, dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak bertentangan dengan Perda induk yang diubah.
Penyusunan Raperda ini juga telah berpedoman pada berbagai landasan hukum, mulai dari ketentuan pemerintahan daerah, hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga ketentuan teknis di bidang kesehatan, pajak, dan retribusi daerah.
Dalam laporannya, Tim Pembahas Raperda juga memberikan rekomendasi penting agar Pemerintah Daerah terus berinovasi dan melakukan terobosan strategis di bidang investasi. Optimalisasi pendapatan diharapkan tidak hanya bertumpu pada pemungutan, tetapi juga melalui pengembangan dan pemanfaatan potensi serta objek retribusi yang ada secara maksimal.
“Setiap objek retribusi yang dikelola perlu didukung dengan peningkatan kualitas pelayanan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berintegritas, serta sarana prasarana dan infrastruktur yang memadai.
Hal ini bertujuan agar sektor retribusi mampu memberikan kontribusi yang lebih besar, signifikan, dan berkelanjutan terhadap peningkatan pendapatan daerah Provinsi Bali,” tegas Budiutama membacakan poin rekomendasi. (Kadek Ariawan)
