
NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap delapan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aipda Slamet Hutoyo, kini memasuki tahap penyelidikan mendalam. Polrestabes Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah memanggil dan memeriksa para korban beserta orang tuanya untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (7/5/2026), di mana seluruh pihak hadir memenuhi panggilan penyidik guna mengungkap fakta kejadian yang terjadi di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, Sabtu malam, 2 Mei 2026 silam.
Proses Pemeriksaan Berlangsung Lama
Salah satu orang tua korban, M. Umar, mengaku dihubungi langsung oleh penyidik melalui telepon. Bersama anaknya dan orang tua lainnya, ia hadir dan memberikan keterangan secara rinci terkait peristiwa yang menimpa putra-putri mereka.
“Ya, saya dihubungi melalui seluler oleh penyidik PPA Polrestabes Surabaya. Kami bersama para korban menghadiri panggilan tersebut dan dimintai keterangan. Di ruang penyidik, saya ditanya banyak hal. Para korban juga satu per satu dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut,” ungkap M. Umar, Jumat (8/5/2026).
Menurut Umar, proses pemeriksaan berlangsung cukup lama dan mendalam, mengingat kasus ini melibatkan aparat penegak hukum sebagai terduga pelaku dan korbannya adalah anak-anak di bawah umur.
Tuntutan Hukum Adil dan Efek Jera
Sementara itu, Susanti, ibu dari salah satu korban, menyampaikan kekecewaannya sekaligus harapan agar penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Ia menekankan pentingnya keadilan demi memulihkan rasa percaya masyarakat terhadap hukum.
“Saya meminta kepada pihak Polrestabes Surabaya agar menegakkan hukum seadil-adilnya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Ini penting agar ada efek jera bagi anggota Polri yang bertindak arogan,” tegas Susanti.
“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, baik itu anggota Polri maupun orang umum. Hukum harus tetap tegak lurus agar masyarakat percaya bahwa hukum itu ada dan adil,” tambahnya dengan nada berapi-api.
Kuasa Hukum: Kapolres Tanjung Perak Harus Beri Atensi Serius


Juru bicara tim kuasa hukum korban, Sukardi yang mewakili Dodik Firmansyah, S.H., menilai kasus ini bukan perkara biasa. Kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparat, dinilai sangat mencederai marwah institusi kepolisian yang seharusnya melindungi dan mengayomi.
“Kasus ini seharusnya menjadi atensi pihak berwajib. Apalagi korbannya anak-anak dan terduga pelakunya merupakan aparat penegak hukum. Tentunya sebelum bertindak melakukan kekerasan, seharusnya yang bersangkutan memanggil orang tua atau berbicara baik-baik, bukan melakukan kekerasan fisik,” ujar Sukardi.
Ia pun meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengambil sikap tegas. Menurutnya, jika terbukti bersalah, sanksi berat wajib dijatuhkan agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa.
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak harus memberikan atensi serius terhadap perkara tersebut. Jika terbukti, oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas karena telah mencederai marwah institusi Polri,” tandasnya.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden berawal saat sekelompok anak sedang bermain bola di depan rumah Aipda Slamet Hutoyo. Bola tersebut sempat tidak sengaja mengenai pagar rumah tetangga (Yanto), namun Yanto tidak mempermasalahkan hal itu.
Namun, terlapor justru diduga keluar rumah, melempar batu besar ke arah anak-anak hingga mengenai salah satu korban, lalu menghampiri dan melakukan penganiayaan.
“Pelaku menghampiri anak-anak yang sudah bubar dan diduga menghajar mereka menggunakan tangan kosong. Namun, saat itu pelaku memakai cincin batu akik,” ungkap Umar menjelaskan kronologi kekerasan yang dialami anak-anaknya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait langkah penindakan internal maupun klarifikasi atas laporan yang menimpa anggotanya tersebut.
(Redho)