
NUSAMEDIANEWS.COM, GRESIK – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, memberikan peringatan tegas kepada seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik. Ia mengingatkan agar Program Pokok Pikiran (Pokir) tidak dijadikan ajang kepentingan pribadi, kelompok, maupun praktik “bagi-bagi proyek” yang berpotensi melanggar hukum.
Menurutnya, Pokir merupakan instrumen vital dalam sistem perencanaan pembangunan daerah yang wajib dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mutlak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Saya mengingatkan kepada teman-teman dewan agar program pokir jangan dijadikan bancakan, sebab ancamannya pidana. Berbagai kasus hukum yang menyeret anggota legislatif di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran penting. Termasuk perkara dugaan penyimpangan pokir dan hibah yang pernah mencuat di Kabupaten Magetan, itu harus menjadi cermin,” tegas Fajar saat memberikan keterangan pers, Jumat (8/5/2026).
Jangan Bertindak Sembrono
Fajar menegaskan, amanat rakyat harus menjadi prioritas utama. Ia mengingatkan para wakil rakyat untuk tidak bertindak sembrono dalam menggunakan wewenang yang dimilikinya.
“Jangan sampai anggota dewan bertindak sembrono. Jiwa kerakyatan dan hati nurani harus lebih diutamakan dalam menjalankan amanat rakyat,” katanya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa Pokir memiliki fungsi strategis dan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah maupun nasional. Setidaknya ada tiga prinsip utama yang harus dijaga ketat pelaksanaannya:
1. Wadah Aspirasi: Pokir adalah instrumen resmi untuk menampung kebutuhan dan keinginan masyarakat yang disalurkan melalui wakil rakyat.
2. Demokratisasi Anggaran: Agar pembangunan tidak hanya berpusat pada kelompok atau wilayah tertentu saja, namun merata.
3. Pemerataan Pembangunan: Menjamin adanya pemerataan fasilitas dan kemajuan di setiap wilayah kecamatan maupun desa.
Penyimpangan Adalah Pengkhianatan Amanat Rakyat
Pihaknya menilai, jika Pokir disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun dijadikan praktik transaksional, hal itu merupakan bentuk penyimpangan berat yang mencederai kepercayaan publik.
“Ketika pokir dijadikan ajang bancakan dan penyimpangan anggaran, maka itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat serta bertentangan dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Andi Fajar Yulianto berharap seluruh anggota DPRD Gresik dapat menjalankan tiga fungsi utamanya — legislasi, penganggaran, dan pengawasan — secara profesional, bersih, dan selalu menempatkan kepentingan masyarakat di atas segalanya dalam setiap kebijakan pembangunan yang diambil.
(Redho)