
NUSAMEDIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) resmi menyampaikan hasil kerja dan rekomendasi komprehensif kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dalam keterangan pers usai pertemuan, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 10 buku laporan yang memuat seluruh hasil kajian dan usulan kebijakan untuk perbaikan institusi kepolisian.
“Kami laporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform dan alternatif kebijakan yang diperlukan. Ini bukan hanya untuk jangka pendek, tetapi dirancang sebagai peta jalan (roadmap) hingga tahun 2029,” ujar Jimly didampingi para anggota komisi.
POIN-POIN PENTING REKOMENDASI:
1. Tidak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
Komisi secara tegas menolak usulan pembentukan Kementerian Keamanan. Jimly menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, dan tidak perlu diubah menjadi kementerian baru karena dinilai lebih banyak mudharat atau kerugiannya dibandingkan manfaatnya.
2. Revisi UU Polri dan Peraturan Internal
Salah satu rekomendasi utama adalah perlunya revisi Undang-Undang tentang Polri. Selain itu, komisi juga mengusulkan perubahan mendasar terhadap regulasi internal, meliputi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) yang perlu disesuaikan agar selaras dengan semangat reformasi.
3. Penguatan Kompolnas
Dalam laporannya, komisi menyarankan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga pengawas eksternal yang benar-benar independen, memiliki kewenangan eksekutorial, dan mampu menindak tegas pelanggaran anggota.
4. Penyelesaian Isu Penugasan di Luar Struktur
Komisi juga memberikan solusi hukum terkait penugasan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, agar memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas sesuai konstitusi.
PROSES YANG MELIBATKAN SELURUH ELEMEN
Jimly menjelaskan, rekomendasi ini dirumuskan setelah melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Selama bekerja, komisi telah melakukan audiensi dengan 78 kelompok masyarakat, berdialog dengan pemangku kepentingan, hingga melakukan kunjungan langsung ke daerah untuk menyerap aspirasi publik.
“Rekomendasi ini mencakup aspek struktural, instrumental, hingga kultural. Kami berharap pemerintah dan pimpinan Polri dapat segera menindaklanjuti hasil kerja ini demi terwujudnya Polri yang semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.
Dengan diserahkannya laporan ini, tahap selanjutnya adalah implementasi kebijakan yang ditargetkan berjalan bertahap hingga mencapai hasil maksimal pada tahun 2029.(St_bc)