
NUSAMEDIANEWS.COM, MALANG – Polres Malang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan kekerasan yang menimpa rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada dini hari Selasa (5/5/2026).
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyatakan penanganan kasus dilakukan secara serius, objektif, dan profesional berbasis fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
“Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Pantai Wedi Awu ini secara objektif sesuai dengan fakta hukum yang ada,” ujar AKBP Taat saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial A, Z, dan Y. Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam aksi anarkis tersebut. Tersangka A diketahui berperan melempar batu ke arah kendaraan, sementara tersangka Z dan Y melakukan perusakan dengan cara mencoret bodi kendaraan menggunakan cat semprot.
Selain ketiga orang tersebut, pihak kepolisian juga sedang memproses satu orang lagi berinisial M yang diduga kuat berperan sebagai otak yang menghasut sekaligus memobilisasi massa menuju lokasi kejadian.
“Tiga orang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda. Dan siang hari ini akan kami tetapkan lagi satu orang tersangka,” jelas AKBP Taat.
Berawal dari Musik Hingga Memicu Amarah Massa
Dari keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat rombongan wisatawan menggelar hiburan musik dan DJ di area Lilis Cottage pada Senin malam (4/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, diduga diperdengarkan lagu yang memiliki lirik bernuansa ujaran kebencian atau menyinggung kelompok masyarakat setempat. Momen tersebut direkam video dan menyebar luas di berbagai grup WhatsApp.
Penyebaran video itu memicu reaksi negatif yang meluas hingga massa berkumpul dan bergerak mendatangi lokasi penginapan. Sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, massa gabungan tiba, melakukan pengecekan identitas secara paksa, melakukan tindakan kekerasan, mematikan aliran listrik penginapan, hingga merusak sejumlah kendaraan yang terparkir.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menambahkan bahwa unsur penghasutan menjadi kunci penting dalam kasus ini. Ajakan berkumpul yang beredar lewat pesan singkat dinilai menjadi pemicu utama terjadinya kerusuhan.
“Penghasutan tersebut berbentuk ajakan berkumpul dan bergerak bersama menuju lokasi, yang kemudian berujung pada terjadinya tindak pidana,” ungkap AKP Hafiz.
Enam Kendaraan Rusak, Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi, menelusuri rekaman dari 12 titik CCTV, serta melakukan pengolahan tempat kejadian perkara (TKP). Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kendaraan yang rusak, pecahan kaca, batu, kayu, hingga botol minuman keras.
Sedikitnya enam unit kendaraan mengalami kerusakan parah, meliputi satu Toyota Hiace, dua Isuzu Elf, satu Suzuki Ertiga, satu Toyota Avanza, dan satu Toyota Innova. Menariknya, satu unit kendaraan yang rusak ternyata milik warga sekitar yang sama sekali tidak terlibat dalam rombongan wisatawan.
Sisi Lain: 31 Wisatawan Positif Narkoba
Di luar kasus pengrusakan, penyidikan juga menemukan fakta baru yang mengejutkan. Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan terhadap para wisatawan, terungkap adanya dugaan tindak pidana narkotika.
Dari 54 orang yang diperiksa, sebanyak 31 orang dinyatakan reaktif atau positif mengonsumsi narkoba. Rinciannya, 21 orang positif ganja, 6 orang positif sabu, dan 4 orang lainnya positif menggunakan kedua jenis zat tersebut.
“Tiga puluh satu orang tersebut kini kami koordinasikan dengan BNN Provinsi Jawa Timur dan sudah dilaksanakan penilaian atau assessment,” terang AKBP Taat.
Proses Masih Terbuka
Hingga saat ini, penyidikan masih terus digencarkan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah tersangka seiring berkembangnya fakta di lapangan. Para pelaku saat ini dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, pencurian, dan perusakan barang.
“Tidak menutup kemungkinan nanti dalam proses penyidikan ini masih terus berkembang dan akan kami informasikan perkembangannya selanjutnya,” tegas Kapolres Malang menutup keterangannya.
(Redho)