DaerahHead LinesHukrimHukumUpdate News

KASAT NARKOBA POLRES METRO BEKASI KLARIFIKASI DUGAAN PEMERASAN ANGGOTA YANG VIRAL: “KAMI TIDAK TERIMA UANG SATU RUPIAH PUN”

NUSAMEDIANEWS.COM, BEKASI – Kasat Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, memberikan penjelasan resmi dan klarifikasi terkait beredarnya sebuah video di media sosial yang menuduh adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Satresnarkoba terhadap keluarga pengguna narkoba. Keterangan ini disampaikan langsung oleh AKBP Hannry di hadapan awak media, Senin (18/5/2026).

Menanggapi isu yang sempat mengundang keramaian publik tersebut, AKBP Hannry menegaskan bahwa pihaknya telah segera melakukan pemeriksaan mendalam dan konfirmasi langsung kepada anggota yang disebut-sebut dalam video tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi internal dan penelusuran fakta di lapangan, dipastikan bahwa tudingan pemerasan itu tidak berdasar.

“Terkait berita yang viral itu, kita sudah melakukan klarifikasi dan memeriksa anggota kami. Fakta yang saya dapatkan dari keterangan anggota, hingga berita itu menyebar dan viral, anggota kami sama sekali tidak menerima uang sesuai dengan pemberitaan yang beredar. Tidak satu rupiah pun uang yang diterima oleh anggota kami,” tegas AKBP Hannry dengan tegas.

Justru Keluarga Menawarkan Uang Rp15 Juta, Anggota Tetap Patuhi Prosedur Lebih lanjut, AKBP Hannry menjelaskan kronologi kejadian yang sesungguhnya terjadi di lapangan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, justru pihak keluarga pengguna narkoba yang berinisiatif menawarkan sejumlah uang agar proses penanganan dipercepat dan tersangka dapat langsung dipulangkan hari itu juga.

Namun, tawaran tersebut ditolak tegas oleh petugas karena bertentangan dengan prosedur hukum dan aturan yang berlaku. “Yang sebenarnya terjadi adalah pihak keluarga sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan bisa langsung dilepas dan dipulangkan hari itu juga.

Namun, anggota saya menolak tawaran tersebut dan menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan, karena kami tetap harus menjalankan prosedur penanganan yaitu proses rehabilitasi, bukan pemulangan sepihak,” jelasnya. Ia menegaskan, tidak ada satu pun permintaan uang atau tekanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada keluarga. Justru sebaliknya, pihak keluarga yang berupaya memberikan uang demi percepatan proses, namun ditolak karena petugas berpegang teguh pada aturan penanganan pengguna narkoba.

Sesuai Aturan: Pengguna Narkoba Diarahkan ke Rehabilitasi, Bukan Pidana Kasat Resnarkoba juga memaparkan landasan hukum yang digunakan dalam penanganan kasus tersebut. Setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif menggunakan, namun tidak ditemukan barang bukti kepemilikan atau peredaran, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA Tahun 2010), wajib diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan diproses secara pidana.

“Setiap tersangka yang hasil tesnya positif, maka kami lakukan asesmen atau penilaian lebih lanjut bersama BNN. Setelah hasil asesmen keluar dan ditentukan berapa lama masa rehabilitasi, entah satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan, barulah kami sampaikan hasilnya kepada keluarga. Itu prosedur standar yang kami jalankan,” urainya.

Dalam kasus yang viral tersebut, AKBP Hannry juga menceritakan bahwa pihak kepolisian justru berinisiatif membantu keluarga pengguna narkoba dengan menguruskan surat keterangan tidak mampu. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dengan fasilitas yang disediakan negara.

Namun, keputusan akhir ternyata berbeda. “Faktanya setelah kami cek kembali, si tersangka akhirnya dikirimkan oleh keluarga ke tempat rehabilitasi swasta. Dan pada hari Minggu pukul 10 malam, tersangka tersebut sudah pulang dan dijemput langsung oleh keluarga, termasuk juga oleh saudari A yang kebetulan menyebarkan video yang viral itu,” ungkapnya.

AKBP Hannry juga meluruskan informasi keliru dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan ke proses hukum jika tidak diberi uang. Hal itu dibantah keras karena pengguna narkoba tanpa barang bukti memang tidak masuk ranah pidana, melainkan ranah pemulihan kesehatan.

“Kami sama sekali tidak mempersulit pengguna narkoba, justru sebaliknya. Kami bekerja sesuai SEMA dan peraturan pemerintah yang berlaku. Setiap pengguna narkoba pasti kami bantu fasilitasi untuk masuk ke rehabilitasi demi kesembuhan dan pemulihan mereka agar kembali sehat ke tengah masyarakat,” pungkas AKBP Hannry P.H. Tambunan menutup keterangannya. (Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *