Uncategorized

Lapor Penganiayaan dan Ancaman Bawa Anak, Warga Bondowoso Minta Polrestabes Surabaya Bertindak Cepat

NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Seorang perempuan bernama Rodiyah, warga asal Bondowoso yang saat ini bekerja dan berdomisili di Surabaya, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan serta ancaman akan membawa lari anak yang berada di bawah pengasuhannya secara sah ke Polrestabes Surabaya. Laporan ini dibuatnya dua kali guna meminta kepastian hukum dan perlindungan keamanan bagi dirinya maupun sang anak.

Laporan pertama tercatat dengan nomor TBL/B/727/IV/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 3 April 2026 pukul 14.30 WIB. Namun karena belum ada perkembangan yang memuaskan rasa aman, Rodiyah kembali mendatangi kantor kepolisian dan membuat laporan lanjutan pada 24 Mei 2026 pukul 21.15 WIB dengan nomor LPM/624/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 2 April 2026 sekitar pukul 20.19 WIB, yang terjadi di rumah kontrakan yang ditempatinya di kawasan Jalan Mojo IV Gang IV-A, Surabaya. Dalam kejadian tersebut, Rodiyah menyebutkan adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dialaminya, yang kemudian disertai dengan ancaman serius akan membawa atau melarikan anak yang sedang dalam pengasuhan sahnya.

Pihak yang dilaporkan atas perbuatan tersebut berinisial N.S, seorang laki-laki yang diketahui berdomisili di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Rodiyah mengaku mengambil langkah membuat laporan lanjutan karena merasa kasus ini berdampak besar pada rasa aman dirinya dan masa depan anak. Ia berharap dengan pelaporan ulang ini, aparat kepolisian segera bergerak dan menindaklanjuti kasusnya secara serius.

Usai melaporkan diri, Rodiyah menyampaikan permohonan agar pimpinan di jajaran Polrestabes Surabaya segera mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap Kasat Reskrim dan Kapolrestabes segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku, agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan korban berikutnya. Saya dan anak saya butuh perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Rodiyah kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, kedua laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Surabaya dan saat ini masih berada dalam tahapan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak terlapor yang berinisial N.S belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Seluruh materi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari versi pelapor dan masih memerlukan hasil penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut dari aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan fisik sekaligus persoalan perlindungan anak, di mana penanganannya memerlukan kehati-hatian tinggi, pembuktian yang akurat, serta proses hukum yang objektif demi keadilan dan keamanan pihak yang terlibat. (Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *