Jampidsus Kejagung Tetapkan 3 Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga orang mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode tahun 2025–2026. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), bersamaan dengan dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN (Agustus 2024–Juni 2026)
2. Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
3. Lodewijk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan



Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penetapan ini didasari bukti kuat hasil penyidikan dan pemeriksaan mendalam. Ketiganya diduga menyalahgunakan wewenang, mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, serta memanipulasi verifikasi mitra kerja sama yang merugikan keuangan negara.
“Berdasarkan dua alat bukti sah yang cukup, kami tetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka diduga mengatur agar yayasan/lembaga yang tidak memenuhi syarat, bahkan terafiliasi dengan diri sendiri atau kerabat, ditunjuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mendapatkan aliran dana besar,” ungkap Syarief.
Selain rekayasa mitra, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan nilai (mark-up) dalam pengadaan barang pendukung program, antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan perangkat pendukung lainnya yang tidak sesuai spesifikasi dan kebutuhan riil
Peran para tersangka dinilai sangat sentral. Sebagai pemimpin tertinggi, mereka diduga memerintahkan dan menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat pelaksana agar meloloskan proses yang menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Langkah hukum ini beriringan dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor BGN kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sejak dini hari. Berbagai dokumen kunci, data kontrak, dan arus keuangan telah disita untuk pelengkap berkas perkara.
Plh. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, M. Jeffry, menegaskan penindakan ini bukti keseriusan negara menjaga program prioritas nasional agar tepat sasaran, bersih, dan bebas dari penyimpangan.
“Program ini untuk gizi anak bangsa. Jika ada yang mengambil keuntungan pribadi, hukum pasti bertindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Jeffry.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat serta menghitung total kerugian negara secara rinci.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan, Sony, dan Lodewijk dari jabatan mereka di BGN sehari sebelum penetapan tersangka dilakukan, menyusul laporan temuan pelanggaran tata kelola yang parah.
Kejagung menegaskan akan terus bekerja transparan dan menyampaikan perkembangan kasus ini secara bertahap kepada publik.
(Rio)
