Dr. Didi Sungkono: Koruptor Program MBG Layak Dihukum Mati atau Minimal 20 Tahun Penjara Tanpa Remisi
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Fakta dugaan korupsi yang menjerat jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Program strategis nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk memutus rantai stunting dan menciptakan generasi emas Indonesia itu, justru diduga dijadikan ladang pengambilan keuntungan pribadi oleh para pejabat yang seharusnya mengawalinya.
Merespons penetapan tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakil kepala badan, Pengamat Hukum sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelaku korupsi dalam program vital ini adalah pengkhianat bangsa yang pantas dijatuhi hukuman terberat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun tanpa hak remisi.
“Apa yang ditakutkan rakyat akhirnya menjadi kenyataan. Program MBG yang sesungguhnya untuk rakyat, malah dijadikan ajang korupsi. Sungguh miris dan ironis, mesin birokrasi di Indonesia sesungguhnya masih menjadi tempat subur bagi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme),” tegas Didi Sungkono di Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Didi, para pelaku yang menggerogoti uang rakyat ini layak disebut munafik, pemakan tanaman sendiri, dan penghianat bangsa. Mereka berwajah manis, bertutur kata halus, namun berperilaku bagaikan serigala berbulu domba atau kucing anggora, indah dipandang namun mematikan dan beracun bagi masa depan bangsa.
Hukuman Kurang Tegas, Korupsi Merajalela

Didi menyoroti akar masalah mengapa korupsi di Indonesia tidak pernah jera dan terus terulang dari masa ke masa, bahkan kian merajalela. Menurutnya, hal ini disebabkan karena hukuman yang dijatuhkan selama ini dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
“Kenapa para pelaku korupsi ini tidak jera? Solusinya adalah karena kurang kerasnya hukuman. Harus ada regulasi batasan minimal hukuman, serta ketegasan aparat penegak hukum yang bersinergi dengan hakim. Selama hukuman belum ditakuti, KKN akan selalu menyertai proses birokrasi, mulai dari skala kecil hingga besar,” ujarnya.
“Bilamana hukuman mati tidak dijatuhkan kepada para pelaku yang merugikan negara sangat besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka kejahatan ini tidak akan pernah berhenti,” tambahnya.
Didi juga menegaskan pandangannya dari sisi nilai agama dan moral. Baginya, membiarkan atau mentoleransi perilaku korupsi sama saja mendukung kehancuran bangsa.
“Dalam sudut pandang agama, seseorang yang memberikan toleransi pada perilaku KKN, maka tidak berlebihan jika dikatakan keimanannya patut diragukan, apa pun agamanya,” tegas Didi.
Dasar Hukum: Korupsi MBG Masuk Kategori Keadaan Tertentu
Mengacu pada aturan perundang-undangan, Didi menjelaskan bahwa opsi hukuman mati bagi koruptor sudah diatur secara tegas dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman mati dapat dijatuhkan jika tindakan tersebut dilakukan dalam “keadaan tertentu”.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2020, definisi “keadaan tertentu” mencakup tindakan korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis ekonomi, atau terhadap dana yang diperuntukkan bagi kepentingan mendesak dan hajat hidup orang banyak.
Didi menilai, korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis sangat memenuhi syarat tersebut. Dana ini dialokasikan khusus untuk pemenuhan gizi anak, ibu hamil, dan kelompok rentan, yang secara langsung berkaitan dengan ketahanan nasional dan kualitas sumber daya manusia masa depan.
“Mengkorupsi dana MBG sama saja merusak masa depan kualitas SDM Indonesia, membiarkan generasi tumbuh kurang gizi, dan melanggengkan kemiskinan. Ini kejahatan luar biasa. Sangat jelas dan sangat pantas jika para pelakunya diterapkan hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara tanpa remisi, serta seluruh asetnya disita negara hingga tulang belulangnya tidak punya apa-apa,” tegasnya.
Klasifikasi Tindak Pidana dan Dampak Kerusakan
Didi juga menguraikan definisi korupsi secara hukum, yakni tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara. Tindakan ini dibagi menjadi tujuh kelompok, yang indikasi-indikasinya kini ditemukan dalam kasus BGN:
1. Kerugian Keuangan Negara: Dugaan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan motor listrik, tablet, dan peralatan pendukung.
2. Benturan Kepentingan: Mengatur proses agar perusahaan kerabat atau afiliasi memenangkan tender.
3. Gratifikasi: Pemberian hadiah atau fasilitas untuk memuluskan proyek.
4. Pemerasan & Jual Beli Jabatan: Indikasi pungutan untuk penetapan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Korupsi tidak hanya merugikan uang negara, tapi juga mengikis kepercayaan publik, melemahkan demokrasi, memperparah kemiskinan, dan memecah belah persatuan,” papar Didi.
Tantangan Hukum dan Harapan Rakyat
Meski landasan hukum sudah ada, Didi mengakui penerapan hukuman mati di Indonesia masih menghadapi tantangan tafsir hukum dan perdebatan Hak Asasi Manusia (HAM). Sering kali hakim masih menilai bantuan sosial tidak masuk kategori bencana nasional, sehingga menjatuhkan vonis di bawah 5 tahun atau hukuman ringan lainnya.
“Tapi untuk kasus MBG ini, kami desak penegak hukum dan hakim berani berbeda. Ini bukan bansos biasa, ini program perubahan bangsa. Jangan beri kemudahan, jangan ada remisi, jangan ada aset yang tersisa. Rakyat melihat, rakyat menunggu, dan rakyat berharap keadilan masih tegak di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” ujar Didi mengakhiri pernyataannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewijk Pusung sebagai tersangka, melakukan penggeledahan di kantor BGN Kebon Sirih, dan menahan ketiganya untuk proses hukum lebih lanjut. Publik berharap kasus ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi di Indonesia agar tidak ada lagi pejabat yang berani memakan hak anak-anak bangsa.
(Redho)
