Koster Bahas Sampah dan Transportasi Hijau Bali di London
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menjalani sejumlah agenda kerja strategis selama berada di London, Inggris, dalam rangka mengikuti London Climate Action Week 2026.
Pada 21 Juni 2026, Koster bersama tim melakukan kunjungan kehormatan ke Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di London dan diterima langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Inggris, Desra Percaya. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas peluang kerja sama di bidang investasi, pendidikan, pariwisata, serta pembangunan berkelanjutan yang selaras dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.


Agenda berlanjut pada 22 Juni 2026, di mana Koster bersama Menteri Lingkungan Hidup RI Mohammad Jumhur Hidayat mengunjungi BIFFA, perusahaan pengelolaan limbah dan daur ulang terbesar di Inggris. Mereka meninjau langsung fasilitas pemilahan sampah nonorganik dari rumah tangga dan industri yang menggunakan peralatan modern. Di sana, sampah plastik diproses menjadi bahan baku industri, sedangkan sampah kemasan didaur ulang menjadi produk bernilai ekonomi.
Setelah peninjauan, dilakukan pertemuan dengan manajemen BIFFA dan PACK UK untuk membahas penerapan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), yaitu tanggung jawab produsen terhadap sampah kemasan yang dihasilkan dari produknya. Koster menyampaikan bahwa Bali telah menyiapkan kajian awal untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait kebijakan ini, namun masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden yang sedang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup.



Menteri Lingkungan Hidup menegaskan bahwa Perpres tersebut akan segera diselesaikan, dan Bali ditetapkan sebagai daerah percontohan penerapan EPR. “Bali siap menjadi percontohan penerapan EPR,” tegas Koster.
Masih di hari yang sama, Koster mengadakan pertemuan dengan pihak PricewaterhouseCoopers (PwC) dan Transport for London. Pertemuan ini membahas dukungan program Future Cities Infrastructure Programme (FCIP), model tata kelola, mekanisme pembiayaan, serta pengembangan sistem transportasi ramah lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Koster memaparkan dua kebijakan utama: Peraturan Gubernur Nomor 45 Tahun 2019 tentang Energi Bersih, dan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2019 mengenai kendaraan listrik. Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang berlandaskan kearifan lokal. Ia juga meminta kerja sama untuk merancang sistem transportasi hijau terintegrasi bagi kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan).
Rangkaian kunjungan ini menegaskan dua isu utama yang dibawa Bali ke kancah internasional: pengelolaan sampah melalui skema EPR dan pengembangan sistem transportasi ramah lingkungan yang berkelanjutan.
(Anugrah Arifanto)
#WayanKoster #BaliHijau #PengelolaanSampah #EPR #TransportasiRamahLingkungan #LondonClimateActionWeek
