Klarifikasi RSIA Puri Bunda Dipatahkan Kuasa Hukum Korban, Perang Narasi Makin Terbuka, Kebenaran Ditantang Terungkap di Meja Hukum
NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Klarifikasi yang disampaikan RSIA Puri Bunda terkait kasus yang sedang menjadi sorotan publik justru membuka babak baru polemik. Alih-alih meredam perbincangan, pernyataan pihak rumah sakit langsung dibantah oleh kuasa hukum korban, yang menilai sejumlah penjelasan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan kronologi yang dimiliki kliennya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Riskiyanto, menegaskan bahwa klarifikasi yang dipublikasikan RSIA Puri Bunda belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti secara hukum. Menurutnya, berbagai pernyataan tersebut masih harus diuji melalui jalur hukum karena dinilai bertentangan dengan data, dokumen, serta alat bukti yang telah dikumpulkan pihak korban.
“Kami menghormati hak rumah sakit untuk memberikan keterangan kepada publik. Namun, klarifikasi bukanlah sarana untuk membenarkan peristiwa. Kami memiliki data, dokumen, dan bukti yang akan kami kemukakan dalam proses hukum. Biarkan fakta berbicara di persidangan, bukan hanya berdasarkan opini yang dibangun di ruang publik,” tegas Muhammad Riskiyanto.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Setiap keterangan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji kebenarannya melalui alat bukti yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai klarifikasi justru menjadi upaya membentuk persepsi sebelum seluruh fakta diperiksa oleh pihak berwenang. Negara memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk menentukan mana yang benar dan mana yang keliru,” tambahnya.
Sementara itu, suami korban yang berinisial QQ (29) menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya dan keluarga belum menerima salinan rekam medis yang diminta.
“Sampai sekarang belum ada pihak yang memberikan rekam medis kepada saya maupun keluarga,” ujar QQ saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (30/6/2026).
Perbedaan keterangan antara kedua belah pihak semakin mempertegas bahwa perkara ini masih menyisakan sejumlah hal yang harus dibuktikan melalui proses hukum. Publik kini menanti pengungkapan fakta secara objektif melalui pemeriksaan aparat penegak hukum, sehingga kebenaran dapat terungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya melalui perang narasi di ruang publik.
Selama proses pemeriksaan berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak diharapkan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati jalannya proses hukum.
(Redho Fitriyadi)
#RSIAPuriBunda #KasusMedis #ProsesHukum #KebenaranDiMukaHukum #PradugaTakBersalah #Pamekasan
