Menkum Luncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis di E-commerce
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi meluncurkan Etalase Produk Indikasi Geografis Indonesia pada Kamis (2/7/2026) di Graha Pengayoman Jakarta. Kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Tokopedia dan TikTok Shop ini menjadi langkah strategis untuk memperluas jangkauan pasar sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah yang telah mendapatkan perlindungan hukum.
Etalase ini merupakan ruang promosi nasional pertama yang secara khusus menghimpun berbagai produk indikasi geografis dalam satu tempat. Melalui platform ini, konsumen tidak hanya mendapatkan jaminan keaslian, tetapi juga dapat mengakses informasi lengkap mengenai asal-usul, karakteristik khas, serta reputasi produk tersebut.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa perlindungan hukum tidak berhenti pada penerbitan sertifikat semata. “Ini adalah bukti nyata bahwa perlindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat di daerah asal produk. Dengan akses pasar yang lebih luas, daya saing produk lokal pun semakin meningkat,” ujarnya.
Hingga saat ini, Indonesia telah mencatat sebanyak 271 produk indikasi geografis terdaftar, yang terdiri dari 255 produk dalam negeri dan 16 produk dari luar negeri. Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan daftar produk indikasi geografis terbanyak di kawasan ASEAN, sekaligus menunjukkan potensi besar yang masih dapat dikembangkan.
Sebelum peluncuran, DJKI telah memberikan pendampingan kepada para pemegang hak agar mampu mengelola dan memasarkan produknya secara mandiri di kedua platform tersebut. “Etalase ini menjadi jembatan antara perlindungan hukum dan pemanfaatan ekonomi. Kami berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan kesempatan ini agar produk daerah semakin dikenal luas dan bernilai tambah lebih tinggi,” tambah Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman.
Masyarakat dapat mengakses etalase tersebut melalui menu khusus di layanan Beli Lokal pada aplikasi Tokopedia dan TikTok Shop. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat citra produk daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, pengrajin, dan pelaku usaha, serta mewujudkan pemanfaatan kekayaan intelektual yang berkelanjutan.
(Chairul)
#IndikasiGeografis #ProdukLokal #Ecommerce #KekayaanIntelektual #DJKI #PerekonomianDaerah
