Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Jalur Khusus Lolos ASN
NUSAMEDIANEWS.COM | GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik resmi menetapkan seorang oknum staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengungkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian memberantas praktik kecurangan yang merugikan harapan dan keuangan masyarakat.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya dalam jumpa pers di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Tersangka berinisial AP (56 tahun), warga Kabupaten Lamongan yang berprofesi sebagai staf di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Gresik.

Alur Kejadian dan Modus Operandi
Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pihak kepolisian pada 13 April 2026 terkait dugaan penipuan yang menimpa sejumlah warga yang mendaftar seleksi PPPK. Berdasarkan penyelidikan, tersangka AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang mengaku memiliki akses khusus dan koneksi kuat di instansi terkait sehingga bisa menjamin kelulusan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.
“Tersangka tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga berulang kali meyakinkan korban bahwa proses pengurusan sedang berjalan lancar. Hal ini membuat korban tetap percaya dan tidak segera menyadari bahwa mereka telah ditipu, bahkan enggan meminta kembali uang yang telah diserahkan,” jelas AKP Arya Widjaya.
Hasil Penyidikan dan Barang Bukti
Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang terdiri dari para korban, rekan kerja, dan pihak terkait lainnya. Berikut barang bukti yang berhasil diamankan:
-Dokumen rekening koran dan bukti transfer uang;
– Enam lembar salinan legalisir Surat Keputusan (SK) yang diduga palsu;
– Bukti percakapan pesan singkat WhatsApp antara tersangka dengan para korban.
Berdasarkan fakta dan alat bukti yang cukup, tersangka AP dinilai memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Ia dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Gresik mengingatkan tegas kepada seluruh masyarakat bahwa seleksi penerimaan PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan murni berdasarkan kemampuan serta hasil ujian. Tidak ada jalur khusus, jalur belakang, atau jaminan kelulusan dengan imbalan uang.
“Jangan mudah percaya kepada pihak mana pun yang mengaku bisa meloloskan Anda menjadi ASN dengan membayar sejumlah uang. Jika menemukan tawaran atau praktik serupa, segera laporkan ke kepolisian terdekat agar tidak semakin banyak korban yang tertipu,” pesan AKP Arya Widjaya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih menelusuri keberadaan Antoni yang diduga sebagai pelaku utama untuk segera diproses secara hukum.
(Redho)
#PenipuanPPPK #PolresGresik #OknumPNS #ModusJalurKhusus #PemberantasanPenipuan
—
