DaerahHead LinesHukrimNusamedia JatimTrendingUpdate News

Oknum Guru Pondok Pesantren di Sidoarjo Cabuli Santriwati 11 Tahun Sebanyak Tujuh Kali di Gudang, Terancam Hukuman Berat

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Dunia pendidikan dan lingkungan pesantren kembali dihantam kabar memilukan sekaligus memalukan. Seorang tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Sidoarjo berinisial UJF (30 tahun) ditangkap kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila dan persetubuhan terhadap santriwati berusia 11 tahun berinisial ZMP. Pelaku diketahui mengulangi perbuatan keji tersebut sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu empat bulan.

Kasus ini diungkap dan tersangka diamankan oleh Tim Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Pelayanan Orang Tua (Satres PPA dan PPO) Polresta Sidoarjo. Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah, S.H., membenarkan penangkapan tersebut serta memaparkan kronologi lengkap peristiwa yang sangat mencoreng nama baik lembaga pendidikan agama ini.

Kompol Rohmawati Lailah, S.H., Kasatres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo



Kronologi dan Modus Operandi
Perbuatan tersangka UJF terjadi berulang kali antara bulan September hingga Desember 2025, dengan lokasi kejadian yang selalu sama: di lantai dua gudang pondok pesantren tersebut.

Modus yang digunakan pelaku sangat terencana dan memanfaatkan posisinya sebagai guru serta keterbatasan wawasan dan ketaatan korban terhadap aturan pondok. Awalnya, saat korban dan teman-temannya sedang disuruh membersihkan musholla pondok, tersangka memanggil korban secara khusus dan memerintahkannya untuk membersihkan area gudang lantai dua sendirian.

Sesampainya di lokasi sepi, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan pendekatan membujuk sekaligus mengancam secara halus. “Kamu mau tambah pinter ta? Mau uang tidak?” tanya pelaku kepada korban. Saat korban menjawab iya, pelaku justru memaksa korban untuk mengulum alat kelaminnya. Meskipun korban sempat menolak dengan ketakutan, pelaku tetap memaksa hingga perbuatannya terlaksana.

Ketakutan korban semakin besar karena teringat pesan Pengasuh Pondok bahwa siapa pun yang tidak menuruti perintah di lingkungan pesantren akan mengalami kesulitan hidup. Pelaku kemudian melanjutkan perbuatannya dengan memaksa korban membuka celana dalam, lalu melakukan persetubuhan sambil meremas payudara serta mencium pipi dan bibir korban. Di tengah perbuatan itu, pelaku bahkan berjanji menyesatkan: “Kamu nanti tak giniin terus sampai dewasa, kalau perlu tak jadikan istri kedua.”

Setelah selesai, pelaku mengeluarkan cairan tubuhnya di atas bantal bekas tidur di gudang tersebut, lalu mengancam korban agar bungkam: “Kamu jangan bilang siapa-siapa kalau tak giniin.” Pelaku kemudian menyuruh korban turun ke bawah untuk mandi dan berganti pakaian.

Kompol Rohmawati menambahkan, untuk keenam perbuatan berikutnya, cara, ancaman, dan lokasi yang digunakan tersangka sama persis dengan kejadian pertama. Pelaku mengulangi kekejaman tersebut secara berulang-ulang tanpa rasa bersalah.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan keterangan penyidik, motif tersangka murni didorong oleh nafsu syahwat yang tidak terkendali saat melihat korban. Polisi kemudian menangkap UJF di wilayah Kecamatan Sidoarjo dan kini tersangka telah dikurung di Rumah Tahanan Polresta Sidoarjo guna menjalani proses hukum selanjutnya.

UJF (30 tahun) ditangkap kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila



Tersangka dijerat dengan sanksi hukum yang sangat berat, yaitu:

1. Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 473 Ayat (4) KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 juncto UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini mengatur tindakan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik atau orang yang memiliki wewenang atas korban.
2. Pasal 418 Ayat (1) KUHP UU No.1 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa saja yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang dipercayakan kepadanya untuk diasuh, dididik, atau diawasi.



Peringatan dan Harapan
Kasus ini kembali menjadi catatan kelam sekaligus peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk memperketat pengawasan terhadap interaksi pengajar dan santri, serta membuka ruang aman bagi anak untuk berani melapor jika mengalami kekerasan atau pelecehan tanpa rasa takut diancam. Anak berhak mendapatkan perlindungan dan pendidikan yang aman, bukan menjadi sasaran kejahatan oleh orang yang seharusnya melindunginya.

(Redho Fitriyadi)

#PencabulanAnak #KekerasanTerhadapAnak #PondokPesantren #PolrestaSidoarjo #PerlindunganAnak #KejahatanSeksualAnak

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *