Ketua GANN Kab. Batu Bara Sami’an M.R: Isu Kerjasama dengan Kesbangpol Adalah Olahan, Lakukan Langkah Hukum Jika Ada Indikasi Korupsi

Dokumentasi: Ketua GANN Kab.Batubara, Sami’an MR saat sedang diwawancarai crew nusamedia

Nusamedia-Batubara, Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Batu Bara sekaligus Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) RI Kabupaten Batu Bara, Sami’an M.R, mengangkat suara terkait gejolak yang terjadi di dalam organisasi GANN serta tuduhan adanya kerja sama tidak pantas dengan Kesbangpol Kabupaten Batu Bara.

Dalam keterangannya, Sami’an menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang kemudian diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017 melalui Perpu No. 2 Tahun 2017. Menurutnya, jika ada pengurus yang melanggar aturan organisasi seperti menjadi alat politik atau memecah belah, maka pihak yang berwenang berhak mengambil langkah sesuai ketentuan.

Sami’an menyatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua GANN Kab. Batu Bara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 1 November 2023 dengan masa jabatan hingga 1 November 2026. Sebelumnya, ia menerima mandat dari Ketua Umum DPP GANN Fahrudin Abdullah dan Ketua DPD GANN Sumatera Utara setelah melalui proses administrasi yang sesuai, antara lain pembuatan surat peringatan dan surat pembekuan bagi pengurus sebelumnya, yaitu Mona Kristiana Ginting.

“Ketua Umum GANN pernah menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK bagi saudara Mona Kristiana Ginting. Maka saya terima jabatan dengan syarat untuk melakukan proses pembekuan dan hanya sebagai PLT terlebih dahulu sebelum akhirnya diberikan SK resmi,” ujarnya.

Selama menjabat, Sami’an telah menjalankan tugas dengan melakukan kerja sama dengan BNNK Kab. Batu Bara sebagai penyuluh narkotika melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4gN) dengan SK No. 04/PM/KM/BB/2024 yang dikeluarkan oleh BNNK Kab. Batu Bara, Bapak Ir Pinondang Poltak.

Meskipun demikian, Mona Kristiana Ginting hingga saat ini masih mengaku sebagai Ketua GANN Kab. Batu Bara dan melakukan berbagai upaya melalui media daring. Sami’an menegaskan memiliki bukti lengkap terkait kedudukan dirinya sebagai ketua yang sah.

Isu kerjasama dengan Kesbangpol muncul setelah pihak GANN yang dipimpinnya mengajukan proposal dana hibah sebesar dua puluh lima juta rupiah ke Pemkab Batu Bara melalui Kesbangpol. Semua persyaratan telah dipenuhi, antara lain surat pembekuan pengurus sebelumnya, legalitas organisasi, surat keterangan domisili, NPWP, rekening kelompok, surat dari DPP dan DPD, surat silang sengketa, serta surat pernyataan dari Mona Kristiana Ginting yang menyatakan saudara SAMI’AN sebagai ketua Gann yang sah.( surat terlampir)

“Kesbangpol telah menjalankan tugas dengan bijak dan sesuai prosedur. Namun setelah dana hibah keluar dan kegiatan serta SPJ beserta dokumentasi telah dibuat, justru muncul tuduhan dan teror melalui media daring serta telepon, seolah-olah ada kerja sama antara Kesbangpol dengan ketua Gann bpk Sami’an … Ini pitnah menurut saya dan tidak pantas ,hal ini merupakan olahan dari Mona Kristiana Ginting,” jelas Sami’an.

Ia juga mengaku pernah diteror dengan ancaman bahwa jika dana hibah keluar harus dibagi dua dengan pihak yang mengaku sebagai GANN lama, dan jika tidak akan melaporkan ke Bupati agar dana tidak dikeluarkan. Rekaman percakapan serta nomor HP pelaku teror telah disimpan sebagai bukti.

Dalam kesempatan ini, Sami’an menyampaikan tiga hal penting:

1. Mengharapkan Bupati Kabupaten Batu Bara dapat menunjukkan keadilan tanpa pilih kasih.
2. Meminta Ketua Umum DPP GANN Fahrudin Abdullah dan Ketua DPD GANN Sumut agar tidak membiarkan organisasi ini menjadi alat mone politik , sumber perpecahan, karena mengutip dana ke anggota melalui rekening pribadi termasuk korupsi yang telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR, saya akan mengambil tindakan sebagai Ketua DPD LPP TIPIKOR RI Sumut.
3. Mengimbau media daring untuk mengkaji ulang informasi sebelum merilis berita.

“Saya berani menyatakan semua ini dengan sumpah sebagai umat Islam dengan Kitab Al-Qur’an,” pungkas Sami’an.

Dikuatkan kembali dengan adanya surat keterangan pernyataan dari saudara Mona Kristiana Ginting, yang menyatakan bahwa saya memang merupakan ketua (seluruh berkas tersimpan dikesbangol) cetusnya.

SK Pengangkatan Sami’an MR
Dokumentasi: Surat Keterangan Pernyataan Mona Kristianta Ginting

Namun demikian,pernyataan tersebut terkesan tidak konsisten atau dibuat-buat, mengingat dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2025, Mona menyatakan bahwa Sami’an MR adalah yang sah sebagai Ketua Organisasi Masyarakat GANN Kabupaten Batubara.(red)

  • nusamedia

    Bersama Menyuarakan Rakyat

    Related Posts

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut
    • April 9, 2026

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut, BMKG Peringatkan Potensi Banjir dan Longsor SUMATERA UTARA, NusamediaNews.com – Hujan deras yang disertai angin kencang kembali melanda wilayah Sumatera Utara pada Kamis…

    Read more

    Continue reading
    Camat Tambusai Utara Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026
    • April 8, 2026

    ROHUL, NUSAMEDIANEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, menggelar Rapat Koordinasi Antisipasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada…

    Read more

    Continue reading

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    You Missed

    TPT Jebol Akibat Hujan Deras, Material Longsor Ancam Kios dan Jalan di Sukabumi

    BARU MENJABAT ENAM HARI, KETUA OMBUDSMAN HERI SUSANTO DITANGKAP KEJAGUNG TERKAIT KORUPSI TAMBANG

    Aliansi Masyarakat Bersatu Apresiasi Penindaklanjutan Kasus Dugaan Korupsi Patumbak II

    WABUP SYAFARUDDIN POTI HADIRI PANEN RAYA JAGUNG DI SIMPANG HARAPAN

    INSPEKTORAT KABUPATEN DELI SERDANG LAKUKAN PEMERIKSAAN DI DESA PATUMBAK II

    Presiden Prabowo Bertolak ke Moskow Temui Putin, Bahas Minyak dan Stabilitas Global

    Usai Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tegaskan Komitmen Perkuat Pengawasan dan Sinergi dengan Pemerintah

    Seskab Teddy Soroti Fenomena “Inflasi Pengamat”: Opini Harus Berbasis Fakta dan Data

    Presiden Prabowo: Manfaatkan Teknologi Karya Anak Bangsa, Selesaikan Masalah Sampah dalam 2-3 Tahun

    KTH Sama Jaya Bersahaja Pasang Spanduk di Hutan Lindung Langkat, Tegaskan Legalitas Berdasarkan SK KLHK

    Halal Bihalal DPD LPP-TIPIKOR RI Rohul, Bupati Anton Dapat Penghargaan atas Komitmen Berantas Korupsi

    Pemdes Durin Jangak Akui Tutup Mata, Panti Pijat “Plus” di Sekitar UINSU Pancur Batu Marak Tanpa Izin

    Warga Keluhkan Jembatan Gantung di Cumanggala Tak Kunjung Diperbaiki, Akses Warga dan Siswa Terhambat

    Hujan Deras Disertai Angin Kencang Melanda Sumut

    Presiden Prabowo: Kritik Adalah Peringatan, Namun Pembangunan Harus Tetap Berjalan

    Menteri ESDM Sebut Harga BBM Non-Subsidi Akan Disesuaikan, Pemerintah Masih Hitung Matang Bersama Badan Usaha

    Camat Tambusai Utara Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026

    KPK Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji, Panggil Puluhan Pihak dari Biro Travel