
Nusamedia-Batubara, Ketua DPC Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Batu Bara sekaligus Ketua DPD Lembaga Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP TIPIKOR) RI Kabupaten Batu Bara, Sami’an M.R, mengangkat suara terkait gejolak yang terjadi di dalam organisasi GANN serta tuduhan adanya kerja sama tidak pantas dengan Kesbangpol Kabupaten Batu Bara.
Dalam keterangannya, Sami’an menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan di Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) yang kemudian diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2017 melalui Perpu No. 2 Tahun 2017. Menurutnya, jika ada pengurus yang melanggar aturan organisasi seperti menjadi alat politik atau memecah belah, maka pihak yang berwenang berhak mengambil langkah sesuai ketentuan.
Sami’an menyatakan bahwa dirinya menjabat sebagai Ketua GANN Kab. Batu Bara berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 1 November 2023 dengan masa jabatan hingga 1 November 2026. Sebelumnya, ia menerima mandat dari Ketua Umum DPP GANN Fahrudin Abdullah dan Ketua DPD GANN Sumatera Utara setelah melalui proses administrasi yang sesuai, antara lain pembuatan surat peringatan dan surat pembekuan bagi pengurus sebelumnya, yaitu Mona Kristiana Ginting.
“Ketua Umum GANN pernah menyatakan tidak pernah mengeluarkan SK bagi saudara Mona Kristiana Ginting. Maka saya terima jabatan dengan syarat untuk melakukan proses pembekuan dan hanya sebagai PLT terlebih dahulu sebelum akhirnya diberikan SK resmi,” ujarnya.
Selama menjabat, Sami’an telah menjalankan tugas dengan melakukan kerja sama dengan BNNK Kab. Batu Bara sebagai penyuluh narkotika melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4gN) dengan SK No. 04/PM/KM/BB/2024 yang dikeluarkan oleh BNNK Kab. Batu Bara, Bapak Ir Pinondang Poltak.
Meskipun demikian, Mona Kristiana Ginting hingga saat ini masih mengaku sebagai Ketua GANN Kab. Batu Bara dan melakukan berbagai upaya melalui media daring. Sami’an menegaskan memiliki bukti lengkap terkait kedudukan dirinya sebagai ketua yang sah.
Isu kerjasama dengan Kesbangpol muncul setelah pihak GANN yang dipimpinnya mengajukan proposal dana hibah sebesar dua puluh lima juta rupiah ke Pemkab Batu Bara melalui Kesbangpol. Semua persyaratan telah dipenuhi, antara lain surat pembekuan pengurus sebelumnya, legalitas organisasi, surat keterangan domisili, NPWP, rekening kelompok, surat dari DPP dan DPD, surat silang sengketa, serta surat pernyataan dari Mona Kristiana Ginting yang menyatakan saudara SAMI’AN sebagai ketua Gann yang sah.( surat terlampir)
“Kesbangpol telah menjalankan tugas dengan bijak dan sesuai prosedur. Namun setelah dana hibah keluar dan kegiatan serta SPJ beserta dokumentasi telah dibuat, justru muncul tuduhan dan teror melalui media daring serta telepon, seolah-olah ada kerja sama antara Kesbangpol dengan ketua Gann bpk Sami’an … Ini pitnah menurut saya dan tidak pantas ,hal ini merupakan olahan dari Mona Kristiana Ginting,” jelas Sami’an.
Ia juga mengaku pernah diteror dengan ancaman bahwa jika dana hibah keluar harus dibagi dua dengan pihak yang mengaku sebagai GANN lama, dan jika tidak akan melaporkan ke Bupati agar dana tidak dikeluarkan. Rekaman percakapan serta nomor HP pelaku teror telah disimpan sebagai bukti.
Dalam kesempatan ini, Sami’an menyampaikan tiga hal penting:
1. Mengharapkan Bupati Kabupaten Batu Bara dapat menunjukkan keadilan tanpa pilih kasih.
2. Meminta Ketua Umum DPP GANN Fahrudin Abdullah dan Ketua DPD GANN Sumut agar tidak membiarkan organisasi ini menjadi alat mone politik , sumber perpecahan, karena mengutip dana ke anggota melalui rekening pribadi termasuk korupsi yang telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang TIPIKOR, saya akan mengambil tindakan sebagai Ketua DPD LPP TIPIKOR RI Sumut.
3. Mengimbau media daring untuk mengkaji ulang informasi sebelum merilis berita.
“Saya berani menyatakan semua ini dengan sumpah sebagai umat Islam dengan Kitab Al-Qur’an,” pungkas Sami’an.
Dikuatkan kembali dengan adanya surat keterangan pernyataan dari saudara Mona Kristiana Ginting, yang menyatakan bahwa saya memang merupakan ketua (seluruh berkas tersimpan dikesbangol) cetusnya.


Namun demikian,pernyataan tersebut terkesan tidak konsisten atau dibuat-buat, mengingat dalam surat keterangan yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2025, Mona menyatakan bahwa Sami’an MR adalah yang sah sebagai Ketua Organisasi Masyarakat GANN Kabupaten Batubara.(red)
