DaerahHukumNusamedia JatimUpdate News

ARUKKI dan LP3HI Ajukan Praperadilan Dugaan Mangkraknya Penanganan Perusakan Hutan Batam

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan terkait dugaan terhambatnya penanganan perkara pemanfaatan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau, yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Sabas Indonesia.

ARUKKI mendaftarkan permohonan terhadap Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Sementara itu, LP3HI mengajukan permohonan terhadap Deputi Penegakan Hukum KLHK sebagai Termohon I dan Kapolda Kepulauan Riau sebagai Termohon II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 122/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Ketua ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menegaskan dugaan perusakan dan penguasaan hutan di Batam seharusnya segera diproses sesuai amanat Pasal 2 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Namun hingga saat ini belum terlihat tindakan hukum signifikan dari penyidik maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Ketidakberadaan penanganan hukum dapat memperparah kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” tegasnya dalam permohonan tersebut. Kedua lembaga ini juga menyoroti dugaan perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, dengan membandingkannya terhadap perkara lain yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam nomor 146/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dan 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm.

ARUKKI dan LP3HI meminta aparat penegak hukum menerapkan asas persamaan di hadapan hukum secara adil dan konsisten. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di dua lokasi, yaitu Sembulang dan Rempang Cate, Kota Batam, dan berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Melalui gugatan ini, kedua lembaga berharap proses hukum berjalan menyeluruh mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan ke pengadilan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan kawasan hutan, serta keadilan bagi masyarakat dan lingkungan Batam.

(Redho)

#HASTAG:
#BeritaNasional #Batam #LingkunganHidup #PerusakanHutan #ARUKKI #LP3HI #Praperadilan #PenegakanHukum #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *