DaerahEkonomiHead LinesHukumKorupsiNusamedia SumutUpdate News

AKSI JILID II GUNCANG KANTOR BUPATI LANGKAT

Kades Karang Rejo Mangkir dari Mediasi, Warga Desak: Pilih Satu Jabatan Atau Mundur!

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Suasana Kantor Bupati Langkat kembali memanas. Ratusan warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, menggelar aksi unjuk rasa Jilid II pada Jumat (24/7/2026). Tuntutan warga sangat tegas: Kepala Desa Karang Rejo harus memilih, melepaskan jabatan Ketua TKBM PT Indomarco atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

Aksi ini menjadi bukti kemuakan warga terhadap dinamika mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Langkat. Alih-alih membawa penyelesaian, pertemuan tersebut justru kosong dari pihak yang paling ditunggu. Kepala Desa Karang Rejo tidak hadir tanpa keterangan yang memadai.

Mediasi Tanpa Pihak Utama
Ruang pertemuan mediasi justru diisi Camat Stabat, Kapolsek Stabat, Sekretaris BPD, serta perwakilan warga. Kursi milik Kepala Desa tetap kosong. Ketidakhadiran ini dinilai warga sebagai penghinaan terhadap aspirasi yang telah disampaikan dua kali lewat jalan raya.

“Ini penghinaan terhadap kami warga. Dua kali kami bersuara, tapi yang bersangkutan justru bersembunyi,” tegas koordinator aksi.

Lewat Camat Stabat, Kepala Desa menyampaikan pesan bersedia melepas jabatan Ketua TKBM namun dengan syarat warga menghentikan segala bentuk aksi protes. Tawaran itu langsung ditolak bulat-bulat oleh massa.

“Ini pemerasan! Demokrasi tidak bisa ditawar. Kami tidak menjual aspirasi. Kami menuntut kepastian hukum, bukan negosiasi di balik pintu,” seru orator di hadapan Kantor Bupati.

Dugaan Standar Ganda dan Konflik Kepentingan
Kemarahan warga berakar pada ketidakkonsistenan sikap Kepala Desa. Dulu, setiap muncul masalah ketenagakerjaan di lingkungan PT Indomarco, ia kerap berdalih itu urusan internal TKBM. Namun saat jabatannya digugat, ia justru mati-matian mempertahankan kedua kedudukan sekaligus.

“Jelas ada standar ganda. Kalau ada masalah dia lepas tangan, tapi kalau menyangkut uang, jabatan, dan kekuasaan, dia pegang erat dua-duanya,” sindir warga.

Bagi masyarakat Karang Rejo, isu ini bukan sekadar soal kepengurusan TKBM, melainkan soal prinsip integritas pejabat publik dan larangan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Landasan Hukum yang Mengikat
Secara yuridis, pelarangan merangkap jabatan tertuang dalam Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024. Aturan tersebut melarang Kepala Desa memegang jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Kepala Desa wajib mengutamakan kepentingan masyarakat secara profesional dan dilarang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. Menggabungkan jabatan Kepala Desa dengan Ketua TKBM di perusahaan besar sangat rawan penyalahgunaan wewenang, baik terkait anggaran desa, pengerjaan proyek, maupun penempatan tenaga kerja.

“Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Nanti semua Kepala Desa bisa merangkap jabatan di perusahaan atau ormas berbisnis. Pemerintahan desa akan kehilangan wibawanya,” tegas perwakilan warga.

Plt Bupati Didesak Segera Ambil Sikap
Kini sorotan tertuju kepada Pelaksana Tugas Bupati Langkat. Warga meminta agar tidak mendiamkan persoalan ini atau melempar tanggung jawab ke pihak lain.

“Ini sudah dua kali aksi, mediasi ditinggal begitu saja. Itu bentuk pembangkangan. Kalau Pemkab tidak berani mencopot atau memberi sanksi tegas, berarti Pemkab ikut melindungi pelanggaran,” tegas massa.

Warga mengancam akan terus mengawal perkara ini sampai terbit Surat Keputusan pemberhentian atau surat pernyataan mundur dari salah satu jabatan secara tertulis dan sah.

“Kami tidak butuh janji manis. Kami butuh tanda tangan di atas materai. Pilih: Tetap jadi Kepala Desa, atau tetap jadi Ketua TKBM!”

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Karang Rejo belum mendapatkan tanggapan. Pemerintah Kabupaten Langkat juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait desakan warga ini.

Reporter: Hafizd
#AksiWargaLangkat #KonflikKepentingan #UUDesa #PemkabLangkat #KadesKarangRejo

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *