Patroli Dharma Dewata: Imigrasi Bali Amankan 66 WNA Terindikasi Langgar Aturan Keimigrasian
NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali berhasil menjaring sebanyak 66 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari 27 negara selama pelaksanaan Operasi Patroli Keimigrasian Dharma Dewata. Penindakan dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, hingga Tabanan.




Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang tercatat meliputi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 orang, tinggal melewati batas waktu atau overstay 20 orang, serta 22 orang lainnya terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Dalam operasi ini, tim memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memverifikasi dokumen secara cepat dan akurat. Selain penindakan, petugas juga menyambangi pengusaha dan pengelola tempat penginapan guna memberikan edukasi terkait kewajiban pelaporan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan pengawasan berbasis ini terbukti efektif membatasi ruang gerak pelanggar dan menjaga kedaulatan wilayah. Ia juga menekankan agar seluruh personel bertugas secara profesional, humanis, namun tetap tegas dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami berupaya menekan angka pelanggaran serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan wisatawan yang berkunjung. Kehadiran patroli ini juga sebagai bentuk tanggapan cepat terhadap potensi gangguan ketertiban,” ujarnya.
Pihaknya juga membuka ruang partisipasi aktif masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran melalui saluran resmi yang tersedia. Sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat menjadi kunci agar Bali tetap terjaga aman, tertib, dan kondusif sebagai destinasi unggulan dunia.
(Chairul)
#ImigrasiBali #PatroliDharmaDewata #PenegakanHukum #KeamananBali #WNA #Nusamedia
—
