Koster Beri Batas Waktu hingga April 2027 untuk Penerapan Aksara Bali
NUSAMEDIANEWS.COM | BULELENG – Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan pentingnya penerapan Aksara Bali pada papan nama kantor, tempat usaha, gedung hingga berbagai fasilitas publik.

Penegasan tersebut disampaikan Koster melalui Pakeling Gubernur Bali pada Sabtu (26/9/2026), bertepatan dengan Saniscara Umanis Bala dan Rahina Purnama Kapat. Pakeling disampaikan dalam rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster menegaskan bahwa kebijakan penggunaan Aksara Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 yang mulai berlaku pada 26 September 2018 dan diluncurkan pada 5 Oktober 2018.
Dalam ketentuan tersebut, Aksara Bali ditempatkan di atas huruf Latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, gedung, lembaga pemerintahan dan swasta, jalan, sarana pariwisata serta fasilitas umum lainnya.
Aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan nama tempat ibadah umat beragama lainnya dengan komposisi antara Aksara Bali dan huruf Latin yang dibuat secara berimbang.
Koster menjelaskan, untuk papan nama, penggunaan Aksara Bali menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan berwarna hitam.
Sementara pada lokasi di pinggir jalan yang tidak menggunakan papan nama, penggunaan Aksara Bali dan huruf Latin dapat dibuat dengan variasi tertentu. Aksara Bali ditempatkan di bagian atas dengan warna merah, sedangkan huruf Latin berada di bawah dengan warna putih dan dapat dipadukan dengan lampu hias maupun dekorasi.
Menurut Koster, penerapan Aksara Bali tidak sekadar berkaitan dengan penulisan pada papan nama. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memuliakan kebudayaan sekaligus menjaga identitas dan peradaban Bali.
«“Kita patut bersyukur, Leluhur Kita telah mewariskan Aksara Bali yang Adiluhung, yang menunjukkan Bali merupakan pulau dengan peradaban unggul,” kata Koster.»
Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut selama ini telah mendapat respons positif. Aksara Bali telah digunakan pada nama lembaga pemerintahan dan swasta, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, jalan, fasilitas publik hingga produk lokal Bali.

Koster pun menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta masyarakat yang telah menerapkan Aksara Bali sesuai ketentuan.
Namun, Koster menyebut masih menemukan sejumlah papan nama kantor swasta, identitas usaha, toko, warung, nama gedung hingga fasilitas publik yang belum menggunakan Aksara Bali.
«“Hal ini harus menjadi perhatian sangat serius kita bersama,” ujarnya.»
Karena itu, Koster mengimbau seluruh pihak yang belum menerapkan penggunaan Aksara Bali agar segera melakukan penyesuaian. Ia memberikan batas waktu pelaksanaan paling lambat akhir April 2027.
Menurut Koster, kepatuhan terhadap penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam melestarikan kebudayaan sekaligus menjaga keberlanjutan peradaban Bali bagi generasi mendatang.
«“Kalau bukan Kita Masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” kata Koster.»
Koster kemudian menutup Pakeling dengan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Bali.
«“Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki,” tuturnya.»
(Anugrah Arifanto)

