Koster Tegaskan Busana Adat Bali sebagai Identitas Budaya dan Penggerak Ekonomi Lokal
NUSAMEDIANEWS.COM | BULELENG – Busana Adat Bali bukan sekadar pakaian yang dikenakan saat mengikuti upacara keagamaan. Pemerintah Provinsi Bali menjadikannya bagian dari upaya menjaga identitas dan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mengingatkan masyarakat mengenai kebijakan penggunaan Busana Adat Bali melalui Pakeling Gubernur Bali yang disampaikan bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat, Sabtu (26/9/2026).
Pakeling tersebut disampaikan dalam rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Koster mengingatkan bahwa penggunaan Busana Adat Bali telah diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
Pergub tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 26 September 2018 serta berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, pada 26 September 2026 kebijakan tersebut telah genap delapan tahun dan memasuki tahun kesembilan sejak diberlakukan.
Dalam Pergub tersebut, penggunaan Busana Adat Bali dijadwalkan setiap Kamis, Purnama, Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap 14 Agustus.
Regulasi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pelestarian busana adat sebagai kekayaan budaya yang perlu dijaga dan dikembangkan.
Menurut Koster, kebijakan tersebut tidak semata-mata mengatur pakaian yang digunakan masyarakat. Penggunaan Busana Adat Bali juga bertujuan menjaga dan memelihara kelestarian budaya sekaligus memperkuat jati diri, karakter, serta budi pekerti masyarakat Bali.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai estetika, etika, moral, dan spiritual yang terkandung dalam kebudayaan Bali.

«“Penggunaan Busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai Nak Bali yang berbudaya,” kata Koster dalam Pakeling tersebut.»
Koster menyebut penerapan kebijakan penggunaan Busana Adat Bali selama ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Penggunaan busana adat semakin mudah ditemui di lingkungan pemerintahan, sekolah, hotel, restoran, perbankan, pusat perbelanjaan hingga berbagai tempat usaha di Bali.
Menurutnya, masyarakat kini juga tidak hanya mengenakan busana adat pada Kamis, Purnama maupun Tilem, tetapi semakin sering menggunakannya dalam berbagai aktivitas lainnya.
Di sisi lain, kebijakan tersebut juga memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Meningkatnya penggunaan Busana Adat Bali membuka peluang bagi berkembangnya usaha yang berkaitan dengan industri busana lokal, mulai dari penenun, penjahit, desainer, butik, UMKM hingga mata rantai produksi lainnya.
Hal tersebut sejalan dengan salah satu tujuan Pergub Nomor 79 Tahun 2018, yakni mendorong peningkatan pemanfaatan produk dan industri busana lokal Bali.
Koster juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga pendidikan, hotel, restoran, pusat perbelanjaan, pelaku usaha serta berbagai komponen masyarakat yang selama ini menjalankan kebijakan tersebut.
Namun, penerapan penggunaan Busana Adat Bali tetap memperhatikan kondisi tertentu. Pergub tersebut memberikan pengecualian bagi pihak yang dalam pekerjaannya diwajibkan mengenakan seragam khusus maupun karena pertimbangan keagamaan.
Masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di Bali juga dapat mengenakan Busana Adat Bali maupun busana adat daerah masing-masing.
Karena itu, Koster mengajak seluruh pihak yang masuk dalam lingkup kebijakan tersebut untuk menjalankannya dengan kesadaran, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Menurutnya, kepatuhan menggunakan Busana Adat Bali merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga kebudayaan sekaligus mewariskannya kepada generasi berikutnya.
«“Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan Bali. Busana Adat Bali adalah kita, Nak Bali,” tegas Koster.»
(Anugrah Arifanto)

