Imigrasi Ngurah Rai Amankan DJ WNA di Canggu, Diduga Langgar Izin Tinggal
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan empat warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran terkait izin tinggal di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026) malam.

Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak” yang melibatkan sejumlah unsur terkait.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan dari empat WNA yang diamankan, tiga di antaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan aktivitas sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Novyandri.
Sementara itu, seorang perempuan warga negara Nigeria berinisial PGA turut diamankan karena diduga telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Keempat WNA tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan status izin tinggal serta dokumen keimigrasian masing-masing.

Libatkan Sejumlah Instansi
Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas WNA merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Bali.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan setiap orang asing menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, agar jajaran Imigrasi terus hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.
Hingga saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani proses pendalaman oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Tindak lanjut terhadap masing-masing WNA akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Chairul)

