Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Diduga Bawa Kokain, Ternyata Gunakan Paspor Ganda
NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/9/2026).

JFD diamankan setelah petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis kokain tersembunyi di dalam paspornya saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.
Peristiwa tersebut bermula ketika JFD mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan melalui mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan yang digunakan JFD.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda mencurigakan yang diduga merupakan barang terlarang di dalam paspor JFD. Temuan itu selanjutnya diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, Bea Cukai Ngurah Rai menyatakan barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Hasil tes urine terhadap JFD juga dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Diduga Gunakan Dua Paspor
Selain temuan narkotika, pemeriksaan dokumen perjalanan juga mengungkap adanya dugaan penggunaan dua paspor dari kewarganegaraan berbeda.
Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor berkebangsaan Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia, JFD diketahui menggunakan paspor berkebangsaan Afrika Selatan.
Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas kemudian menyerahkan JFD beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan kejadian tersebut menunjukkan pentingnya sistem pemeriksaan dan sinergi antarinstansi dalam mendeteksi potensi pelanggaran di pintu keluar-masuk wilayah Indonesia.
“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” jelas Novyandri.
Ia menegaskan, pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan bandar udara internasional.
“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem Imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Novyandri menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, bahwa jajaran Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat.
JFD selanjutnya menjalani proses hukum di Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Chairul)

