Belasan Pelaku Pencurian Dibekuk, Polres Badung Bongkar 13 Kasus 3C di Berbagai Lokasi
NUSAMEDIANEWS.COM | MANGUPURA – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prioritas utama Kepolisian, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana. Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, Kepolisian Resor Badung bersama jajaran Polsek di bawahnya berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana 3C yang sempat meresahkan warga di wilayah hukum setempat.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal serta para Kepala Polsek jajaran, pada Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa sepanjang periode Mei hingga awal Juni 2026, pihaknya telah menyelesaikan pengungkapan terhadap 13 laporan polisi, yang meliputi 9 kasus pencurian biasa dan 4 kasus pencurian dengan pemberatan.
Rincian pengungkapan menunjukkan Satreskrim Polres Badung memecahkan 6 kasus pencurian biasa, Polsek Kuta Utara mengungkap 5 kasus yang terdiri dari 3 kasus pencurian biasa dan 2 kasus pencurian dengan pemberatan, sedangkan Polsek Abiansemal dan Polsek Petang masing-masing berhasil mengungkap 1 kasus pencurian dengan pemberatan.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 13 orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki yang terdiri dari 12 orang dewasa dan 1 orang anak. Di antara para tersangka tersebut, terdapat satu orang yang diketahui sebagai residivis, yakni pernah terlibat dalam kasus pencurian ringan dan telah menjalani hukuman pada tahun 2024 silam.
Kasus-kasus tersebut terjadi di beragam lokasi, mulai dari kawasan perumahan dan vila, area perkebunan, jalan raya, pertokoan dan warung, hingga lingkungan perusahaan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang melakukan pengembangan secara cermat dan menyeluruh, guna memulihkan rasa aman di tengah masyarakat.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain lima unit sepeda motor, dua unit telepon genggam jenis iPhone, satu perangkat AirPods, sejumlah uang tunai, satu unit tablet, serta seekor sapi betina yang sedang dalam keadaan hamil dan diduga berasal dari kasus pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk keperluan proses hukum selanjutnya.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polres Badung. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sekuat tenaga. Kami juga mengajak seluruh warga untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan, memasang perangkat pengawas di titik rawan, serta segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat 110,” tegasnya.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 476 dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres berharap sinergi yang terjalin antara masyarakat dan kepolisian terus terpelihara dengan baik, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Badung senantiasa terjaga aman, nyaman, dan kondusif.
(Gusti)
