HukumInformationNasionalUpdate News

Over Kapasitas 86 Persen, LPKAN Desak Pemerintah Tetapkan Status Darurat Lapas Nasional

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Anak dan Narapidana (LPKAN) Indonesia menyatakan situasi pemasyarakatan di tanah air telah mencapai kondisi genting. Organisasi ini mendesak pemerintah segera menetapkan status darurat nasional, mengingat permasalahan di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) yang dinilai sudah menjadi ancaman serius bagi kedaulatan, keamanan, serta masa depan generasi bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (8/6/2026), dengan merujuk pada data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026 yang menggambarkan kondisi kritis.

Berdasarkan data tersebut, tingkat kepadatan penghuni telah mencapai angka 86 persen. Dari total kapasitas yang seharusnya hanya menampung 146.860 orang, saat ini terdapat 272.577 warga binaan yang mendiami ruang-ruang terbatas. Artinya, setiap ruangan yang dirancang untuk 10 orang saat ini terpaksa dihuni oleh 19 orang.

Kondisi sesak ini diperparah dengan fakta bahwa lebih dari 50 persen penghuni Lapas dan Rutan adalah narapidana kasus narkotika. LPKAN menilai, kepadatan yang ekstrem justru menjadikan lingkungan pemasyarakatan sebagai lahan subur bagi peredaran gelap barang terlarang tersebut.

“Kondisi ini ibarat bom waktu. Banyak anak muda yang masuk sebagai pengguna atau kurir kecil, namun keluar justru menjadi lebih terorganisir dan terlibat lebih dalam karena terpapar lingkungan yang tidak kondusif. Ini menjadi lingkaran setan yang dapat mengancam terwujudnya visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Andre Febrianto, S.H., Ketua III DPP LPKAN Indonesia.

Ia menegaskan, jika pemerintah tidak mengambil langkah luar biasa dan segera, maka dalam kurun waktu 10 tahun ke depan Indonesia akan menghadapi krisis sumber daya manusia yang serius. “Lapas yang kelebihan muatan dan dikuasai peredaran narkoba bukan lagi tempat pembinaan, melainkan pabrik pencetak penjahat baru. Ini adalah pengkhianatan terhadap masa depan anak cucu kita,” tegasnya dengan tegas.

Menanggapi situasi ini, LPKAN mengajukan empat tuntutan utama kepada negara untuk segera ditindaklanjuti:

Pertama, Deklarasi Status Darurat Pemasyarakatan
LPKAN meminta Presiden dan Menteri Hukum dan HAM segera mengeluarkan kebijakan status darurat. Langkah ini diharapkan dapat membuka akses anggaran khusus, melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian dalam mendukung pengamanan, serta mempercepat pembangunan dan perbaikan fasilitas pemasyarakatan agar tidak menunggu terjadi kerusuhan terlebih dahulu.

Kedua, Memutus Mata Rantai Narkoba di Balik Jeruji. Diperlukan tindakan tegas berupa inspeksi mendadak serentak di 528 unit Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia yang melibatkan Badan Narkotika Nasional, TNI, dan Polri. Jaringan peredaran barang terlarang harus diberantas hingga ke akarnya. Pihaknya juga menuntut agar kepala lapas yang terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut segera diberhentikan dan diproses hukum tanpa kompromi.

Ketiga, Menerapkan Sistem Pidana Non-Penjara untuk Kasus Ringan. Organisasi ini mendorong adanya revolusi dalam sistem peradilan, di mana pelaku pengguna, pecandu, hingga kurir dengan peran kecil dialihkan ke program rehabilitasi medis dan sosial serta kerja sosial. Tempat pemenjaraan seharusnya dikhususkan bagi pengedar dan bandar besar. Menurutnya, dasar hukum untuk hal ini sudah ada, yang dibutuhkan hanyalah keberanian dalam pelaksanaannya. Langkah ini dinilai dapat menghemat anggaran negara sekaligus menyelamatkan generasi muda.

Keempat, Membentuk Satuan Tugas Khusus Pengawasan. LPKAN telah memerintahkan 38 Dewan Pimpinan Daerah dan 514 Dewan Pimpinan Cabang di seluruh Indonesia untuk membentuk Satgas Darurat Lapas yang siap bekerja 24 jam. Tugas utamanya melakukan audit menyeluruh mulai dari kondisi fisik bangunan, ketersediaan air bersih, tempat tidur, dan makanan, hingga menelusuri praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, serta efektivitas program pembinaan. Hasil temuan akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Dewan Perwakilan Rakyat, serta diumumkan ke publik. LPKAN juga menjamin perlindungan bagi pelapor dari kalangan petugas.

Andre Febrianto menyampaikan pesan khusus, baik kepada generasi muda maupun pemerintah. “Jangan biarkan masa depan digadaikan oleh narkoba. Dan bagi negara, jangan biarkan anak bangsa masuk sebagai korban, namun keluar menjadi pelaku yang lebih berbahaya akibat sistem yang rusak,” pungkasnya.

(Redho Fitriyadi)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *