DaerahEkonomiHukumInformationNusamedia JabarUpdate News

Berharap Bupati Berpihak pada Keadilan, Rekomendasi Dukung PT Citimu Dinilai Cacat Hukum

NUSAMEDIANEWS.COM | SUKABUMI – Perwakilan Forum Petani Penggarap Limusnunggal menyampaikan harapan besar agar Bupati Sukabumi memegang teguh fakta hukum dan kenyataan hidup warga, alih-alih hanya merujuk pada kepentingan sepihak PT Citimu. Para penggarap menilai sejumlah rekomendasi yang mendukung upaya pembaruan izin perusahaan mengandung kelemahan mendasar dan berpotensi cacat hukum.

Harapan ini disampaikan pada Jumat (24/7/2026), menyusul pengakuan Sekretaris Daerah (Sekda) dalam audiensi sebelumnya yang membenarkan masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu telah lama berakhir, belum pernah diperpanjang secara sah, serta kajian Kanwil ATR/BPN Jawa Barat tahun 2011 mengindikasikan lahan tersebut masuk kategori tanah terlantar yang kembali menjadi tanah negara.

“Kami berharap Bapak Bupati melihat kebenaran sesungguhnya. Rekomendasi yang dikeluarkan saat HGU sudah habis, tanpa melibatkan kami yang telah menggarap puluhan tahun, serta mengabaikan status tanah terlantar, menurut pemahaman hukum kami tidak memiliki dasar kuat dan bisa dikatakan cacat prosedur maupun substansi,” ujar juru bicara forum.

Secara yuridis, jika HGU telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai aturan, hak penguasaan perusahaan otomatis gugur dan tanah kembali ke negara. Segala dukungan yang mengembalikan hak pengelolaan kepada pihak lama tanpa verifikasi ulang dan musyawarah terbuka bertentangan dengan semangat Reforma Agraria serta peraturan pertanahan yang berlaku.

Kuasa hukum penggarap, Fery Permana, S.H., menegaskan:
“Rekomendasi yang tidak berdasar status hukum terkini, tidak melibatkan pihak terdampak langsung, serta mengabaikan fakta penguasaan faktual di lapangan sangat rentan dinyatakan cacat hukum. Apalagi perpanjangan izin tidak dapat dilakukan jika tanah masih dalam sengketa dan tidak memenuhi syarat administrasi lengkap.”

Warga meminta keputusan Bupati nanti mengutamakan keadilan bagi penggarap yang telah merawat tanah selama kurang lebih 30 tahun, menegakkan aturan bahwa HGU yang habis kembali menjadi tanah negara, meninjau ulang rekomendasi yang tak sesuai prosedur, serta membuka akses program TORA/REDIS bagi masyarakat yang berhak.

“Kami yakin Bupati hadir untuk seluruh rakyat, bukan hanya satu pihak. Jangan sampai keputusan yang diambil justru memperlebar ketimpangan dan mengorbankan nasib ratusan keluarga yang menggantungkan hidup pada tanah ini,” tambah perwakilan warga.

Dalam audiensi sebelumnya bersama Asisten Daerah yang mewakili Bupati, sikap tersebut sejalan dengan pernyataan yang memihak fakta hukum dan kenyataan di lapangan.

“Saya melihat fakta di lapangan: Bapak Ibu sudah menggarap, merawat, dan menjaga lahan jauh setelah perusahaan tak lagi mengelola. Negara tak boleh menutup mata terhadap pengabdian ini. Aturan menyatakan saat HGU habis dan tak diperpanjang, tanah kembali ke negara untuk diserahkan kepada yang benar-benar mengelola, bukan diklaim kembali sepihak,” tegas Sekda.

Sekda mengingatkan setiap langkah teknis harus berasas keadilan, keterbukaan, dan musyawarah. “Pemerintah daerah akan mendorong ATR/BPN memproses jalur Reforma Agraria, baik TORA maupun REDIS, dengan memprioritaskan warga yang menggarap secara sah dan berkelanjutan,” tutupnya.

Reporter: Muhtar Bahtiar
#HakAtasTanah #ReformaAgraria #PTCitimu #CacatHukum #KeadilanPetani

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *