DaerahEkonomiHukrimInformationNusamedia JatimUpdate News

Dr. Didi Sungkono: Kapolsek Sedati Harus Bertindak Tegas, Perjudian Sabung Ayam dan Dadu Harus Dibubarkan Agar Masyarakat Tidak Resah

NUSAMEDIANEWS.COM | SIDOARJO – Citra Kabupaten Sidoarjo yang dikenal agamis dan melahirkan banyak tokoh agama kini dinilai semakin terpuruk. Hal ini menyusul maraknya praktik perjudian sabung ayam dan dadu dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya yang seakan dibiarkan berlangsung di wilayah hukum Polsek Sedati.

Pengamat Hukum Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., angkat bicara menyoroti kondisi tersebut. Menurutnya, tugas menjaga keamanan dalam negeri merupakan kewenangan Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Polsek memiliki kewajiban mengamankan wilayah agar tercipta suasana kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Namun seakan terjadi pembiaran. Perjudian sabung ayam semakin marak dengan nilai taruhan yang besar. Akibatnya masyarakat menjadi resah karena tak ada tindakan nyata dari Polsek Sedati,” tegas Didi Sungkono.

Lokasi praktik perjudian tersebut diketahui berada di Jalan Raya Bandara Juanda No. 52, Dukuh, Sedati Agung, Kecamatan Sedati, tepatnya di belakang kantor BPJS. Berdasarkan hasil pantauan awak media selama beberapa pekan, lokasi yang sempat ditertibkan kini kembali beroperasi bahkan lebih besar dan terang-terangan.

Warga sekitar membenarkan hal tersebut. “Dulu sempat ditertibkan polisi, tapi sekarang sudah buka lagi secara terang-terangan. Berarti pihak sendiri sudah tahu kan?” ujar warga.

Praktik adu ayam dengan taruhan puluhan juta itu dikelola seseorang bernama Beny, sementara koordinasi peserta dilakukan sosok bernama Pir. “Kami sering diajak hadir membawa ayam aduan. Kalau tidak ada izin atau perlindungan, mana mungkin berani buka sebesar ini?” ungkap Narto (43), salah satu peserta yang mengaku sering kalah taruhan.

Warga juga mengeluhkan lambatnya respons saat melapor ke layanan darurat 110. Mereka meminta kepolisian bergerak cepat menindak dan membubarkan tempat perjudian tersebut.

Dr. Didi Sungkono menegaskan, Polri adalah alat negara milik rakyat yang digaji dari pajak masyarakat. Kepala Polsek Sedati wajib bertindak keras dan tegas menindak pelaku maupun yang diduga melindungi.

“Jika terbukti ada oknum yang terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Apabila ada unsur TNI, koordinasi dapat dilakukan dengan POMAL atau POMAD. Polri memegang mandat utama menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum secara profesional sesuai amanat UU,” pungkasnya.

Reporter: Redho
#PenegakanHukum #PerjudianSabungAyam #PolsekSedati #Sidoarjo #Kepolisian

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *