DIDUGA DIKENDALIKAN DARI BALIK LAPAS, JARINGAN NARKOBA DI DENPASAR DISOROT: AKUN JEG BALI BONGKAR DUGAAN ALIRAN REKENING HINGGA KETERLIBATAN OKNUM

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Jagat media sosial di Bali kembali digegerkan dengan bongkaran informasi yang cukup mengejutkan dan mengerikan. Akun Facebook bernama “Jeg Bali” secara tegas dan terbuka mengungkap dugaan praktik peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Denpasar dengan modus yang sangat terorganisir, melibatkan anak di bawah umur, serta diduga berjalan bebas karena adanya perlindungan pihak tertentu.
Dalam unggahannya yang menyita perhatian publik tersebut, akun tersebut secara langsung meminta pihak perbankan, khususnya Bank Central Asia (BCA), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan penelusuran dan memblokir rekening-rekening yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi keuangan jaringan narkotika tersebut.
Berdasarkan informasi yang dibeberkan, rekening-rekening yang digunakan diduga diperoleh dengan cara membeli identitas pribadi milik warga Bali, dan kini dikuasai serta dikendalikan oleh seorang perempuan berusia sekitar 40 tahun. Hal yang memicu kemarahan publik adalah fakta bahwa suami dari perempuan tersebut diketahui tengah menjalani masa hukuman di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus serupa, namun istri justru diduga berani melanjutkan dan menjalankan bisnis haram tersebut secara masif di luar.
Klaim Kedekatan dengan Petinggi Aparat dan Merasa Kebal Hukum
Yang paling mencengangkan dari unggahan tersebut adalah narasi yang menyebutkan bahwa pelaku utama, yakni perempuan itu, kerap mengklaim memiliki hubungan kedekatan istimewa dengan sejumlah petinggi aparat penegak hukum. Ia bahkan disebut-sebut berani berlagak “kebal hukum”, mengaku biasa menjadi perantara dalam pengurusan perkara hukum, hingga diduga menyalurkan aliran uang suap atau upeti kepada oknum-oknum tertentu demi kelancaran operasi gelapnya.
Modus operandi yang dijalankan pun dinilai sangat rapi, sistematis, dan berbahaya. Setiap pembeli yang ingin mendapatkan pasokan sabu diwajibkan mentransfer uang pembayaran ke rekening yang telah ditentukan terlebih dahulu. Setelah pembayaran dikonfirmasi, barang baru akan disiapkan untuk diambil atau diantar di lokasi tersembunyi, yang disebut berada di kawasan belakang Paris Laundry, di sekitar Jalan Gunung Kalimutu XXI, wilayah Pura Demak, Denpasar.
Eksploitasi Anak Jadi Kurir, Anak Kandung Sendiri Ikut Dilibatkan
Poin yang paling disayangkan dan menuai kecaman keras dari masyarakat adalah dugaan eksploitasi anak dan remaja. Perempuan tersebut diduga memanfaatkan anak-anak kecil atau yang dikenal sebagai istilah “bocil-bocil” serta remaja untuk bertindak sebagai kurir pengantar barang guna menghindari kecurigaan aparat. Lebih miris lagi, disebutkan bahwa anak kandung dari pelaku utama pun turut dilibatkan dan disuruh mengantar paket narkoba ke berbagai titik pemesanan di wilayah Denpasar.
Tindakan ini dianggap kejam dan merusak masa depan generasi muda, di mana anak-anak yang seharusnya dilindungi justru dijadikan alat kejahatan.
Indikasi Tindak Pidana Berlapis
Unggahan ini memantik kemarahan luas karena menggambarkan kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan di tengah lingkungan pemukiman warga. Jika segala dugaan ini terbukti benar, maka para pelaku tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saja.
Ada rangkaian tindak pidana berlapis yang terindikasi terjadi: penggunaan rekening atas nama orang lain atau rekening gadungan masuk dalam unsur tindak pidana pencucian uang sesuai UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keterlibatan anak di bawah umur sebagai kurir merupakan pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tambahan yang jauh lebih berat. Selain itu, dugaan aliran uang suap dan keterlibatan oknum aparat masuk ranah tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, pengedar dan yang berperan dalam peredaran narkoba diancam pidana minimal 5 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Publik Desak Aparat Bergerak, Tindak Tegas Oknum
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak kepolisian, baik Polres Denpasar maupun Polda Bali, terkait isu viral yang mengemuka ini. Namun, masyarakat semakin berharap aparat penegak hukum bergerak cepat, turun ke lapangan, dan melakukan penyelidikan mendalam, menyeluruh, serta transparan.
Publik juga secara tegas meminta agar aparat tidak menutup mata atau main-main dengan dugaan keterlibatan oknum yang diduga menjadi tameng di balik jaringan tersebut. Bila terbukti ada aparat yang bermain atau memberi perlindungan, masyarakat menuntut penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah ini dianggap mutlak diperlukan demi menyelamatkan generasi muda Bali dari ancaman narkoba yang cara penyebarannya semakin brutal, kejam, dan terorganisir. (Gusti)
