DaerahHukumInformationUpdate News

Diduga Intimidasi Awak Media, Lawyer Paradise Gym Sanur Disorot: Bangunan Berdiri di Sempadan Got dan Izin di Pertanyakan

NUSAMEDIANEWS.COM, DENPASAR – Sorotan tajam terus mengarah keberadaan Paradise Gym yang beralamat di Jalan Danau Tamblingan Nomor 174, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Persoalan yang semula berpusat pada dugaan ketidaklengkapan perizinan dan pelanggaran tata ruang, kini kian memanas dengan munculnya dugaan tindakan intimidasi terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik guna mengungkap fakta dan memberikan informasi publik.

Kronologi permasalahan bermula saat awak media berupaya melakukan konfirmasi mendalam terkait dua isu utama: dugaan bahwa Paradise Gym Sanur belum mengantongi izin operasional dan izin bangunan yang lengkap, serta dugaan bangunan tersebut dibangun melewati batas dan berdiri tepat di atas sempadan saluran air atau got, yang dinilai melanggar aturan estetika dan tata ruang kawasan.

Pada tanggal 15 Mei 2026, awak media telah mendatangi lokasi dan berjumpa dengan Wahyu, yang diketahui sebagai staf bagian akuntansi di Paradise Gym. Saat itu, Wahyu menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim hukum atau pihak legal perusahaan sebelum memberikan keterangan resmi.

Langkah konfirmasi kemudian dilanjutkan ke pihak pemerintah lingkungan setempat. Kepala Lingkungan Batujimbar, Sanur, saat dimintai keterangan pada Selasa (19/5/2026) membenarkan bahwa hingga saat ini, pihak pengelola Paradise Gym Sanur diketahui belum pernah melakukan koordinasi maupun konsultasi kepada pihak lingkungan terkait proses pengurusan perizinan yang dimaksud. Terkait dugaan bangunan yang menempati sempadan got, pihak kelurahan menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada dinas teknis dan badan perizinan terkait, mengingat menyangkut aturan teknis pembangunan.

Diduga Ada Upaya Intimidasi Lewat Pesan dan Tautan

Di tengah proses pengumpulan data dan konfirmasi yang masih berjalan, tepatnya pada Senin, 18 Mei 2026, awak media menerima pesan masuk melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Eka Sulistyowati, SE., SH., MH., yang mengatasnamakan diri sebagai penasihat hukum dari kantor hukum Bali Lawyers, yang mewakili kepentingan Paradise Gym.

Dalam pesan tertulis yang dikirimkan, pihak penasihat hukum tersebut menyampaikan bantahan terkait persoalan izin, sekaligus menyangkautkan nama pihak ketiga. Isi pesan tersebut berbunyi:

“Saya Eka Sulistyowati, SE., SH., MH. dari kantor Hukum Bali Lawyers. Bapak mendatangi klien saya menanyakan apa Paradise ada izin. Saya jawab ada, dan kami tidak ada hubungan dengan Pak Trevor. Silahkan urusan apapun yang pernah dibuat dengan Pak Trevor ditujukan langsung kepada yang bersangkutan.”

Tindakan tersebut tidak berhenti pada penyampaian bantahan. Pihak penasihat hukum yang sama juga diduga mengirimkan sebuah tautan berisi konten yang bernada menyerang kredibilitas dan profesionalitas awak media. Hal ini dinilai sangat tidak lazim dan berpotensi kuat dikategorikan sebagai bentuk tekanan psikis serta intimidasi terhadap pelaksanaan fungsi jurnalistik yang sedang menjalankan peran kontrol sosial dan konfirmasi informasi demi kepentingan publik.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap kegiatan jurnalistik dilindungi oleh hukum sepanjang dilakukan sesuai kode etik jurnalistik dan bertujuan memberikan informasi untuk kepentingan masyarakat luas. Segala bentuk upaya menghalangi, menekan, hingga mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya secara sah dan benar, dapat dikategorikan sebagai tindakan penghambatan kebebasan pers yang diatur dan diproses hukum.

Pelanggaran Tata Ruang Ancam Fungsi Drainase dan Estetika Sanur

Sementara itu, persoalan mendasar yang menjadi perhatian utama masyarakat dan pemerintah adalah dugaan pelanggaran fisik bangunan. Paradise Gym diduga kuat berdiri menempati jalur sempadan got atau saluran air utama kawasan. Jika hal ini terbukti benar, maka pembangunan tersebut jelas bertentangan dengan aturan tata ruang dan tata bangunan, serta merusak estetika kawasan strategis Sanur yang merupakan salah satu ikon pariwisata Bali.

Pelanggaran batas sempadan saluran air memiliki dampak serius. Secara teknis, hal ini dapat menghambat fungsi drainase, memicu risiko penyumbatan saluran, berpotensi menimbulkan genangan maupun banjir saat curah hujan tinggi, hingga merusak struktur tata kawasan yang telah ditetapkan. Hal ini dianggap merugikan kepentingan umum dan mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembangunan yang tidak memperhatikan garis sempadan, tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah, atau melanggar ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang daerah, merupakan pelanggaran administratif maupun pidana.

Publik pun kini menanti ketegasan pemerintah. Aparat penegak peraturan daerah, Satpol PP, Dinas PUPR, serta lembaga perizinan diminta segera turun ke lapangan melakukan audit dan pengecekan menyeluruh. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan bangunan komersial.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran izin maupun tata ruang, pengelola dapat dikenakan sanksi mulai dari penghentian kegiatan usaha, pembongkaran bangunan yang melanggar batas, hingga proses hukum sesuai Perda Tata Ruang maupun Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Selain persoalan fisik bangunan, aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti laporan terkait dugaan intimidasi terhadap awak media. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar setiap pembangunan di kawasan strategis benar-benar berlandaskan hukum, kepatutan, dan tidak menutup-nutupi masalah apalagi menekan pihak yang berusaha mengungkap kebenaran. (Kadek Ariawan)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *