DaerahHead LinesHukrimInformationUpdate News

Dr. Didi Sungkono: “Tidak Boleh Oknum Polri Arogan Pukul Anak Buah, Ini Perbuatan Pidana, Harus Diusut Secara Transparan”

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Dugaan penganiayaan yang menyeret nama Wakapolres Blitar terhadap ajudannya terus menjadi sorotan publik. Di tengah bantahan resmi dari Polres Blitar yang menyebut informasi tersebut sebagai kabar bohong, Pengamat Kepolisian sekaligus Doktor Ilmu Hukum, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang dan tidak ditutup-tutupi.

“Kelakuan oknum alumnus Akpol yang bersikap arogan dan tidak memahami aturan hukum harus diluruskan. Sikap seperti itu tidak mencerminkan sosok pemimpin yang humanis. Masih belum mengikuti pendidikan SESPIM saja sudah bertingkah layaknya preman, apalagi nanti setelah menduduki jabatan strategis dan diberi amanah oleh negara,” tegas Dr. Didi Sungkono.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyikapi beredarnya pesan berantai yang sempat menghebohkan masyarakat Blitar. Dalam pesan tersebut disebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang ajudan hingga mengalami luka-luka dan patah tulang hidung.

Lebih lanjut, Didi menegaskan bahwa setiap anggota Polri, terlebih seorang perwira, wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi yang berlaku.

Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., mengatakan, “Polri itu alat negara, Polri milik negara, milik rakyat. Tidak boleh Polri bersikap sewenang-wenang, arogan terhadap rakyat, anggota nya sendiri. Perlu diusut secara mendalam secara transparan. Era sekarang adalah era keterbukaan. Diakui atau tidak, memang banyak kelakuan oknum Polri yang tidak terpuji. Sanksi nya harus jelas dan tegas, karena merugikan institusi Polri sendiri. Jelas dalam UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, ada PERPOL No. 07 Tahun 2022, ada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Polri juga ASN. Kepala Bidang Propam Polda Jawa Timur harus usut tuntas, sampaikan ke masyarakat. Kapolres tidak boleh melindungi adik asuh, adik liting, keluarga asuh, kalau itu sudah ranah pidana. Masyarakat sudah semakin cerdas. Masyarakat hanya diam, memang aneh kadang, hukum bagaikan kapak, tajam ke bawah, tumpul ketika berhadapan dengan oknum-oknum yang punya power, link, dan jaringan. Salah satu contoh, saat berpangkat Kompol menabrak masyarakat hingga meninggal dunia masih bisa berangkat SESPIM, saat Kompol divonis penjara 2,6 tahun masih juga berangkat SESPIM, yang kelak tentunya akan menjadi sosok pemimpin Polri di masa yang akan datang. Yang malu adalah organisasi Polri sendiri, tapi akibatnya pastinya ke masyarakat,” ujar Didi Sungkono, Pengamat Kepolisian asal Surabaya.

“Polri tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian, serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai aturan dan etika. Tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan, apalagi bertentangan dengan nilai-nilai Tri Brata dan Rastra Sewakottama. Pepatah mengatakan, jika pemimpin memberi contoh buruk, maka bawahannya akan mengikutinya. Ini jelas merupakan tindak pidana umum yang harus diusut tuntas, sekaligus melanggar hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” urainya.

Menurutnya, jika benar terjadi tindakan kekerasan di lingkungan internal kepolisian, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan secara diam-diam atau hanya untuk meredam isu yang berkembang di masyarakat.

“Kasus ini harus dibuka dan diusut secara transparan, bukan justru ditutupi. Ini adalah era keterbukaan. Jika ada anggota yang berbuat salah, proseslah secara hukum, bukan dengan cara memukul. Bagaimana mungkin penegak hukum dapat menegakkan aturan secara profesional dan adil jika dirinya sendiri tidak menghormati hukum?” tanya Didi.

Ia juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur segera turun tangan dan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi yang tidak bertanggung jawab.

“Kepala Propam Polda Jawa Timur harus mengungkap fakta secara jelas, jangan sampai terjadi gerakan tutup mulut yang justru menjadikan isu ini berkembang liar di masyarakat. Meskipun kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui pendekatan keadilan restoratif, pelaku tetap harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk penurunan pangkat atau jabatan. Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Polri adalah milik rakyat dan negara yang bertugas melindungi segenap warga, bukan bersikap arogan di luar koridor hukum. Sebab, Polri adalah garda terdepan penjaga kemanusiaan dan marwah keamanan dalam negeri,” tegasnya.

Sebelumnya, masyarakat Blitar sempat digegerkan oleh pesan berantai yang memuat dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh Wakapolres Blitar terhadap ajudannya sendiri. Pesan tersebut menyebutkan korban mengalami luka serius hingga patah tulang hidung dan telah dimintai keterangan oleh pihak internal kepolisian.

Namun, Kapolres Blitar secara tegas membantah seluruh informasi yang beredar dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak memiliki dasar fakta yang jelas. Pihaknya juga menyatakan telah mengambil langkah-langkah internal untuk memastikan situasi di lingkungan Polres Blitar tetap profesional dan kondusif.

Meski telah ada bantahan resmi, desakan agar dugaan tersebut dikaji secara transparan terus menguat. Publik kini menanti langkah nyata dari Propam Polda Jawa Timur untuk memberikan kejelasan menyeluruh, agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi isu yang tidak menentu di tengah masyarakat.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *