DaerahInformationTechnologyUpdate News

Wujudkan Pelayanan Publik yang Mudah dan Cepat, Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sosialisasi Layanan Apostille

NUSAMEDIANEWS.COM | DENPASAR – Meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara serta kebutuhan penggunaan dokumen resmi Indonesia di luar negeri mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Apostille. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026) di Hotel The Trans Resort Bali ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, guna memperkenalkan kemudahan dan efisiensi layanan administrasi hukum tersebut.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Wayan Redana, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat Bali terhadap layanan ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari data pencetakan sertifikat Apostille yang tercatat sejak awal tahun 2025 hingga 8 Juni 2026 telah mencapai 6.739 lembar. Tingginya angka tersebut menegaskan pentingnya penyebaran informasi secara luas agar layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal.

Sosialisasi ini diikuti oleh beragam unsur, antara lain perwakilan Sekolah Menengah Kejuruan se-Kota Denpasar, agen penyalur tenaga kerja di Denpasar dan Badung, perguruan tinggi, instansi pemerintah terkait, notaris dari Denpasar, Badung, dan Gianyar, serta komunitas perkawinan campuran di Provinsi Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Eem Nurmanah, yang secara resmi membuka acara, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan wujud transformasi pelayanan publik untuk menjawab kebutuhan di era globalisasi. Layanan ini menghilangkan persyaratan legalisasi diplomatik atau konsuler, memangkas birokrasi menjadi satu tahapan yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Ia memaparkan data akumulatif sejak layanan ini dibuka di Bali, yakni tercatat total 10.932 lembar sertifikat telah dicetak sejak Juli 2023 hingga 8 Juni 2026. Rinciannya, sebanyak 824 lembar pada 2023, 3.369 lembar pada 2024, 4.782 lembar pada 2025, dan 1.957 lembar sepanjang tahun 2026 hingga awal Juni.

Layanan ini merupakan implementasi dari Konvensi Den Haag 1961 yang diratifikasi Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Ke depannya, informasi ini diharapkan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pencari kerja, pekerja migran, instansi pemerintah, hingga pelaku usaha yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan luar negeri.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. I Made Mulyawan Subawa, S.H., M.Kn. Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU, serta Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Bali.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pengajuan dan manfaat Apostille semakin meningkat, sehingga tercipta kemudahan serta kepastian hukum dalam pengurusan dokumen untuk keperluan lintas negara.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *