Dugaan Ketebalan Aspal Hanya 3 Cm: 8 Pertanyaan Kritis Media Belum Dijawab PUPR Langkat
NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Tim Media Nusamedia resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek pemeliharaan Jalan Singlar menuju Perumahan Rorinta Residence, Dusun 4B Singlar, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat. Proyek yang dikerjakan CV Dian Prasanti ini menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 senilai Rp296.500.000.



Konfirmasi yang disampaikan Selasa (4/8/2026) diterima langsung Kabid Bina Marga Langkat, Haji Muhammad Irfandi, S.T., M.Si. Tim media mengajukan delapan poin pertanyaan krusial hasil pantauan dan dokumentasi lapangan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban yang substantif. Pihak dinas hanya membalas singkat: “Besok ya Pak karena saya sedang tidak memegang data.”
Delapan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Pertanyaan yang disampaikan mencakup hal-hal mendasar seperti:
– Dugaan ketebalan lapisan aspal yang hanya sekitar 3 cm;
– Dugaan tidak digunakannya alat bantu plingkut untuk kendali ketinggian permukaan;
– Kualitas tepi hamparan aspal yang dinilai kurang rapi;
– Jenis spesifikasi lapisan aspal yang diterapkan;
– Kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak;
– Hasil uji mutu material;
– Identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas;
– Langkah tindak lanjut jika ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi.
Proyek yang memakai uang negara wajib dilaksanakan sesuai dokumen kontrak, standar teknis, serta diawasi ketat oleh PPK, konsultan pengawas, dan pihak berwenang. Keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak tata kelola pemerintahan yang bersih.
Jika dugaan ketebalan aspal 3 cm benar terjadi, hal ini harus dibuktikan lewat dokumen resmi maupun pengujian teknis seperti core drill. Sebaliknya, jika telah sesuai standar, Dinas PUPR memiliki hak sekaligus kewajiban menunjukkan data pendukung kepada publik untuk meredam spekulasi. Hal yang sama berlaku terhadap dugaan kelalaian penggunaan alat bantu pelaksanaan.
Konfirmasi ini merupakan pelaksanaan fungsi kontrol sosial sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus bentuk partisipasi masyarakat mengawasi penggunaan keuangan daerah.
Nusamedia menegaskan akan terus mengawal hingga seluruh pertanyaan terjawab secara terbuka dan didukung data. Jika nanti terbukti ada penyimpangan, pihak media akan meminta Inspektorat Kabupaten Langkat, Badan Pemeriksa Keuangan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Nusamedia tetap terbuka dan akan memuat secara utuh tanggapan resmi Dinas PUPR Langkat segera setelah klarifikasi disampaikan.
Reporter: Hafizd
#PengawasanProyek #APBDLangkat #TransparansiPembangunan #PUPRLangkat #KontrolSosial
—
