DaerahHead LinesHukrimNusamedia JatimUpdate News

Kasus Dugaan Kekerasan Anak Libatkan Oknum Polisi: Penanganan Lambat, Dugaan Intimidasi Warnai Proses Hukum, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Propam dan LPSK

NUSAMEDIANEWS.COM | SURABAYA – Independensi dan keadilan penegakan hukum kembali diuji dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota Polri, Aipda Slamet Hutoyo, yang berdinas di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hampir memasuki empat bulan sejak laporan resmi dibuat, belum ada kepastian hukum terkait penahanan tersangka, sementara muncul dugaan kuat adanya upaya intervensi dan intimidasi terhadap keluarga serta saksi agar mencabut laporan.

Kronologi dan Status Penanganan Perkara

Laporan resmi diajukan oleh Moch Umar (41), ayah dari SBR (14 tahun), ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 3 Mei 2026 pukul 05.30 WIB dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, ketika SBR bersama tiga temannya sedang bermain sepak bola di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Surabaya. Tersangka diduga datang melempar batu ke arah kelompok anak tersebut, kemudian menghampiri dan melakukan tindak kekerasan terhadap mereka.

Seiring berjalannya waktu, diketahui jumlah anak yang menjadi korban dugaan kekerasan bertambah menjadi delapan orang, meski sebagian keluarga memilih untuk tidak melapor ke pihak berwajib karena rasa takut.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, pada tanggal 4 Juni 2026 diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SP.Sidik/82/VI/Res.1.24/2026/Satresppadanppo, dan Aipda Slamet Hutoyo resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga hari ini, hampir empat bulan pasca pelaporan, tersangka belum dikenakan penahanan dan masih aktif melaksanakan tugas kepolisian.

Dugaan Intimidasi dan Tekanan terhadap Keluarga Korban

Di tengah lambatnya proses hukum, keluarga korban mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi yang ditujukan agar mencabut laporan serta menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Keluarga korban berinisial A menceritakan kedatangannya seorang perempuan bernama Susi yang mengaku sebagai tetangga tersangka di wilayah Pacar Kembang. Susi meminta orang tua korban datang ke rumah tersangka untuk meminta maaf, dengan ancaman jika laporan tidak terbukti, keluarga korban akan dilaporkan balik dan saksi-saksi dari lingkungan sekitar akan dipersiapkan untuk melawan kesaksian mereka.
“Katanya kalau laporan di Polrestabes gak terbukti, ibu akan dituntut balik. Yang akan dijadikan saksi orang kampung. Susi juga mau jadi saksi. Lebih baik minta maaf saja biar enak,” ungkap A yang mengaku tidak memiliki hubungan kedekatan apapun dengan Susi maupun tersangka.

Kekhawatiran serupa disampaikan keluarga korban berinisial Zb yang didatangi pria bernama Danang. Dalam percakapan menggunakan bahasa Jawa, Danang secara tersirat mengancam: “Sampean lapo melu-melu iki. Slamet polisi paling jahat. Wong-wong wedi kabeh. Sopo pengacarae pengen ruh” (Kenapa kamu ikut campur urusan ini. Slamet itu polisi yang paling ditakuti. Semua orang takut. Siapa pun pengacaranya pasti akan dipaksa mundur).

Ketika dikonfirmasi pihak kuasa hukum, Susi membantah memiliki hubungan dengan tersangka dan menolak berkomentar lebih lanjut dengan alasan tidak ada urusan.

Kuasa Hukum Desak Penegakan Keadilan Tanpa Pandang Bulu

Merespons lambatnya penanganan serta maraknya dugaan intervensi dan intimidasi, tim kuasa hukum yang dipimpin Sukardi bersama Dodik Firmansyah, SH, menegaskan tidak akan tinggal diam. Langkah hukum dan pengawalan ketat akan dilakukan untuk memastikan asas persamaan di hadapan hukum benar-benar ditegakkan.

Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:

  1. Mengirimkan surat resmi kepada Bidang Pengawasan Profesi dan Kepatuhan (Propam) Polda Jawa Timur guna meminta pengawasan ketat terhadap proses penanganan perkara agar berjalan profesional, transparan, dan bebas dari campur tangan pihak manapun;
  2. Mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan seluruh saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi menjamin keamanan fisik dan psikis mereka selama proses hukum berlangsung;
  3. Menyampaikan informasi dan permohonan perhatian kepada Komisi III DPR RI agar perkara ini menjadi sorotan dan dipantau pelaksanaannya hingga tuntas.


“Harapan kami, asas equality before the law benar-benar diterapkan tanpa pandang pangkat atau jabatan. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku dan segera limpahkan berkas perkara ke kejaksaan untuk proses P21,” tegas Sukardi.


Saat dimintai keterangan, penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, Awanda, menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan pihaknya sedang melengkapi kelengkapan berkas perkara. Namun jawaban ini belum menjawab keraguan publik maupun keluarga korban terkait alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang berstatus anggota kepolisian.

Perkara ini menjadi sorotan penting bagi masyarakat luas, mengingat melibatkan dugaan kekerasan terhadap anak yang merupakan kelompok rentan, sekaligus menguji komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan internal dan hukum negara secara adil, tegas, dan tidak memihak siapapun.

Reporter: Redho
#KasusKekerasanAnak #OknumPolisi #PenegakanHukum #KeadilanUntukAnak #PolrestabesSurabaya

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *