DaerahHukrimInformationNusamedia SumutUpdate News

Dugaan SPK Rangkap Jabatan Kades Karang Rejo Sudah Terbit, Camat Bungkam, GMAS Desak Bupati Langkat Bertindak

NUSAMEDIANEWS.COM | LANGKAT – Polemik dugaan rangkap jabatan Kepala Desa Karang Rejo, Suliadi Solehan, kembali memanas. Setelah aksi damai warga beberapa waktu lalu, muncul informasi bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) atas nama beliau sebagai Ketua TKBM PT Indo Marco Prismatama DC Stabat telah resmi diterbitkan.

Sebelumnya dalam mediasi, Kades menyatakan jika SPK benar-benar terbit maka akan segera dibatalkan, dan Camat Stabat juga menegaskan akan menindaklanjuti pelanggaran sesuai aturan. Namun hingga kini belum ada kejelasan maupun tindak lanjut meskipun SPK kabarnya sudah keluar.

Warga pun mempertanyakan konsistensi komitmen yang disampaikan. “Kami kecewa, janji dibatalkan jika terbit ternyata belum ada tindakan nyata,” ujar salah satu warga. Secara hukum, larangan rangkap jabatan dan potensi benturan kepentingan diatur tegas dalam UU No.3 Tahun 2024 perubahan UU Desa serta PP terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Jenderal DPD Langkat LSM GMAS Hasan Lubis menyatakan upaya konfirmasi ke Camat Stabat belum mendapatkan tanggapan. Oleh karena itu, GMAS akan menyampaikan laporan resmi kepada Bupati Langkat guna pemeriksaan mendalam dan penegakan aturan secara transparan tanpa pandang bulu. Selain itu, pihaknya juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang sebelumnya dilaporkan.

Hingga berita diturunkan, belum ada klarifikasi dari Camat Stabat maupun Kepala Desa Karang Rejo. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan pers.

(Hafizd)

#PolemikKadesKarangRejo #RangkapJabatan #Langkat #TataKelolaDesa #KepastianHukum

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *