Stop Uji Coba Regulasi IHT Tanpa Kajian Mendalam, LPKAN: Selamatkan 13,2 Juta Jiwa dan Rp200 Triliun Penerimaan Negara
NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Lembaga Pembela Keluarga dan Anak Nusantara (LPKAN) Indonesia secara tegas menolak segala wacana regulasi baru di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) yang disusun tanpa kajian dampak sosial, ekonomi, dan budaya yang komprehensif. Menurut mereka, isu ini bukan sekadar soal rokok, melainkan menyangkut perut 13,2 juta rakyat, masa depan desa, serta kedaulatan ekonomi bangsa.
LPKAN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah melalui KIHT dalam menertibkan industri dan menutup kebocoran penerimaan negara. Namun, mereka menegaskan kritik tajam terhadap rencana kebijakan baru yang dinilai ceroboh dan berpotensi menjadikan Indonesia sebagai laboratorium kebijakan global yang mengorbankan rakyat kecil.

Mengapa Negara Wajib Melindungi IHT
- Warisan Budaya: Indonesia adalah satu-satunya negara yang memiliki industri kretek dengan karakteristik tembakau khas yang tak dimiliki bangsa lain. Ini bukan sekadar komoditas, melainkan sejarah dan jati diri bangsa.
- Tulang Punggung Ekonomi Rakyat: Sektor ini menopang hidup 13,2 juta jiwa, terdiri dari 4,2 juta pekerja langsung beserta keluarganya—mulai dari petani, buruh linting, sopir, pedagang, hingga pelaku UMKM.
- Sumber Penerimaan Negara: Cukai hasil tembakau menyumbang lebih dari Rp200 triliun per tahun bagi APBN. Dana Bagi Hasil Cukai menjadi urat nadi pembangunan jalan desa, Puskesmas, dan sekolah di daerah penghasil.
- Ancaman Kerugian Besar: Kementerian Perindustrian telah mengingatkan potensi kerugian ekonomi yang bisa mencapai Rp700 triliun, dengan dampak berantai ke sektor percetakan, kemasan, transportasi, hingga perbankan.
Dampak Buruk Jika Regulasi Dipaksakan
- Petani jatuh miskin akibat harga tembakau dan cengkeh anjlok serta gagal bayar utang
- Gelombang PHK besar-besaran yang banyak menimpa ibu pekerja rumahan, mengancam pendidikan anak
- Desa penghasil rawan konflik dan keresahan sosial yang menguji peran aparat keamanan
- Pembangunan daerah mandek karena hilangnya sumber dana bagi hasil cukai
- Kehilangan kedaulatan kebijakan nasional karena terjebak agenda pihak luar
Tuntutan LPKAN Indonesia
- Moratorium Total: Hentikan sementara seluruh regulasi baru IHT, lakukan kajian dampak jujur dan terbuka yang melibatkan semua pemangku kepentingan.
- Libatkan Petani: Jadikan petani tembakau dan cengkeh sebagai subjek utama dalam perumusan kebijakan.
- Jamin Harga dan Pasar: Negara wajib hadir melindungi kepentingan petani dari dampak kebijakan.
- Satukan Komando: Hentikan ego sektoral antar kementerian, arahkan kebijakan untuk kepentingan Indonesia.
- Peran DPR: Minta Komisi IX dan XI melakukan pengawasan ketat agar tidak ada kebijakan mengorbankan rakyat kecil.
- Pertimbangkan Kamtibmas: Libatkan Kepolisian RI dalam kajian mengingat dampak kebijakan berkaitan langsung stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Berpihak pada Kepentingan Nasional: Tunjukkan keberanian politik melindungi industri dalam negeri dan rakyat.
LPKAN menegaskan bahwa menjaga kesehatan rakyat dan menjaga kesejahteraan hidup masyarakat adalah tugas negara yang sama pentingnya dan tidak boleh dipertentangkan. “Jangan jadikan Indonesia laboratorium kebijakan. Di sini ada 13,2 juta keluarga yang menitipkan masa depannya kepada negara,” pungkas pernyataan tersebut.
(Redho)
#HASTAG:
#BeritaNasional #IHT #IndustriHasilTembakau #CukaiTembakau #PetaniTembakau #EkonomiRakyat #KebijakanPublik #NusamediaNews
—
