DaerahEkonomiInformationNusamedia BaliPertanianSosBudUpdate News

Gubernur Koster Ungkap Alih Fungsi Lahan Bali Capai 700 Hektare per Tahun, Ini Langkah Pengendaliannya

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Gubernur Bali Wayan Koster memaparkan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali melindungi sektor pertanian dari ancaman alih fungsi lahan yang terus menggerus kawasan produktif. Penjelasan itu disampaikan di hadapan 140 akademisi pertanian dari 31 universitas se-Wilayah Timur Indonesia.

Koster tampil sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional bertema “Integrasi Pertanian dengan Pariwisata untuk Mendukung SDGs 1 dan SDGs 17” yang berlangsung di The Patra Bali Resort, Tuban, Badung, Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini merupakan rangkaian Lokakarya Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia (FKPTPI) Wilayah Timur 2026 yang berlangsung 22–24 Juli 2026.

Menurut Koster, Bali memiliki beragam produk unggulan dengan citra kuat, mulai dari salak, manggis, mangga, kopi, garam, arak, hingga hasil perikanan. “Kita punya potensi besar, namun selama ini belum dikelola secara utuh. Inilah yang sedang kami tata,” ujarnya.

Secara data, Bali memiliki 283.058,70 hektare lahan hortikultura, 64.704 hektare sawah, dan 149.442,49 hektare lahan perkebunan. Namun, lahan pertanian produktif terancam beralih fungsi rata-rata 700 hektare setiap tahun. “Ini tidak bisa dibiarkan, karena lambat laun produksi pangan dan keberadaan sistem irigasi Subak akan terancam,” tegas Koster.

Untuk menekan laju perubahan fungsi lahan, Pemprov Bali telah menerbitkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Melalui aturan ini, pembangunan hotel dan restoran dilarang menempati lahan sawah atau kawasan produktif, melainkan diarahkan pada lahan kering dan tidak produktif.

Selain perlindungan lahan, Pemprov mendorong integrasi pertanian dan pariwisata: di sektor hulu, sawah dan perkebunan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata tanpa mengubah fungsi utamanya; di sektor hilir, pengelola hotel dan restoran diwajibkan menggunakan hasil pertanian, perikanan, dan produk industri lokal sesuai Pergub Nomor 99 Tahun 2018.

Pemprov juga memprioritaskan pertanian organik. Koster menyebutkan sekitar 60 persen dari total lahan sawah di Bali telah bersertifikat organik.

Ketua FKPTPI Wilayah Timur I Putu Sudiarta mengapresiasi keterlibatan Pemprov Bali dalam forum ini. Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Udayana Prof. I Nengah Sujaya menegaskan integrasi pertanian dan pariwisata menjadi pilar utama pembangunan sekaligus penyangga perekonomian masyarakat Bali.

Reporter: Anugrah Arifanto
#AlihFungsiLahan #PertanianBali #GubernurKoster #Agrowisata #FKPTPI

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *