DaerahHead LinesHukumInformationNusamedia BaliUpdate News

Ketua SMSI Tabanan Dukung Penuh Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali


Tegaskan Sengketa Pemberitaan Harus Lewat Mekanisme UU Pers dan Dewan Pers

NUSAMEDIANEWS.COM | TABANAN – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa, menyatakan dukungan tegas terhadap Manifesto Kebebasan Pers yang diterbitkan SMSI Provinsi Bali. Sikap ini disampaikan sebagai komitmen menjaga kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dan berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tabanan, I Wayan Ariasa

Pernyataan itu disampaikan Ariasa kepada awak media di Tabanan, Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan manifesto tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan pengingat bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta lembaga Dewan Pers.

“Dukungan kami terhadap Manifesto Kebebasan Pers SMSI Bali adalah wujud komitmen menjaga kemerdekaan pers sekaligus memperkuat profesionalisme dan tanggung jawab insan pers. Pers harus bebas menjalankan fungsi kontrol sosial, namun tetap berpegang teguh pada etika dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Ariasa.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa pemberitaan harus mengedepankan jalur yang telah diatur undang-undang sebelum menempuh langkah hukum lainnya.

“Pers yang sehat adalah pers yang independen, profesional, dan bertanggung jawab. Di sisi lain, penegakan hukum juga wajib memberi ruang perlindungan terhadap kemerdekaan pers sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999. Keduanya harus berjalan beriringan demi menjaga kualitas demokrasi,” tegasnya.

Ariasa juga mengajak seluruh perusahaan media, jurnalis, organisasi pers, dan masyarakat untuk menjaga iklim pers yang sehat dengan menjunjung tinggi akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, manifesto ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kemerdekaan pers bukan sekadar hak insan pers, melainkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami di SMSI Kabupaten Tabanan siap mendukung setiap langkah yang memperkokoh kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme. Pers yang merdeka, profesional, dan berintegritas adalah mitra strategis dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadaban,” pungkasnya.

Reporter: Chairul
#KebebasanPers #SMSIBali #SMSITabanan #UUNo40Tahun1999 #JurnalismeBerkualitas

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *