HINDARI POTENSI KONFLIK TANAH, ARMANTA BUKIT MINTA APH PROSES CEPAT: IKLAN JUAL MUNCUR, SURAT JAMINAN DIDUGA DIUBAH

NUSAMEDIANEWS.COM, PANCUR BATU – Potensi konflik lahan mengancam memanas di wilayah Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Sembelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Hal ini menyusul munculnya papan iklan penawaran jual di atas sebidang tanah seluas 5.923 meter persegi yang secara sah bersertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Armanta Bukit Ginting.
Armanta meminta kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses perkara ini dengan cepat dan tegas guna mencegah bentrokan warga atau gesekan sosial yang lebih besar. Lokasi tanah yang menjadi sengketa ini berada tepat di seberang pabrik Galatta, dan kondisinya semakin memanas sejak tahun 2025 lalu.
Saat itu, Armanta berupaya memanfaatkan tanah warisan tersebut dengan mendirikan bangunan tempat usaha. Namun, di tengah proses pembangunan, muncul pihak ketiga yang secara sepihak mendirikan pagar beton mengelilingi lahan tersebut. Situasi semakin rumit saat diketahui kini sudah terpasang papan iklan yang menawarkan tanah tersebut untuk dijual oleh pihak lain yang mengaku pemilik.
Kepada awak media, Jumat (22/5/2026), Armanta menjelaskan kronologi panjang yang bermula dari urusan hutang piutang dengan abang iparnya. Saat itu, ia menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan utang. Perlu diketahui, tanah ini merupakan harta warisan yang diterima Armanta jauh sebelum pernikahan, sehingga jelas bukan harta gono-gini atau harta bersama.
Persoalan menjadi pelik saat terjadi konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian. Hubungan komunikasi dengan mantan istri dan keluarga besar pun terputus total. Di tengah ketidakharmonisan itu, beredar kabar yang membuat Armanta terkejut dan geram: surat jaminan yang diserahkan dulu diduga telah diubah, beralih nama, dan berpindah tangan ke pihak lain tanpa prosedur yang sah dan pemberitahuan kepadanya.
“Komunikasi kami sudah rusak parah, tidak ada lagi hubungan baik. Tanpa ada surat somasi atau teguran resmi terkait hutang dari mereka, tiba-tiba saja berkembang kabar bahwa surat gadaian itu sudah diubah namanya dan tanah ini sudah berpindah tangan. Itu tidak benar dan sangat merugikan saya,” ungkap Armanta dengan nada kesal.
Armanta juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan ketidakberesan dokumen ini. Dari konfirmasi tersebut, ia mendapatkan saran untuk menelusuri permasalahan keabsahan akta jual beli dan proses peralihan nama yang diduga difasilitasi oleh seorang notaris bernama Emas Deliana.
Hingga berita ini diturunkan, penelusuran awak media di lokasi dan konfirmasi kepada pemerintah desa serta tokoh masyarakat sekitar, menunjukkan bahwa pengakuan dan kepemilikan secara fisik maupun sejarah tanah tersebut memang diakui milik Armanta Bukit. Ia adalah sosok yang dikenal warga sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Meski potensi konflik sudah terlihat nyata di depan mata, Armanta berusaha menepis niat untuk main hakim sendiri. Ia memilih jalur hukum dan berencana segera melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
“Sekarang sudah naik pula papan iklan jual di tanah saya. Ini keterlaluan. Saya akan segera membuat pengaduan resmi. Saya sangat berharap Aparat Penegak Hukum segera memanggil mantan istri saya, abang ipar saya, serta Notaris Emas Deliana untuk diperiksa. Kami harus segera ungkap siapa sebenarnya pemilik misterius yang berani-beraninya mengaku-ngaku memiliki tanah saya ini,” tegas Armanta mengakhiri perbincangan.
(Tim)
