Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Amankan 13 WNA dalam Operasi Gabungan Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan pada Kamis malam, 17 September 2026.

Operasi yang menyasar wilayah Umalas, Seminyak, dan Canggu tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Warga Negara Asing (WNA), termasuk dugaan keterlibatan dalam kegiatan prostitusi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13 WNA yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim mulai bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA.

Temuan di Canggu

Di wilayah Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. IP diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui sistem pemesanan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Dari pendalaman di lapangan, petugas kemudian bergerak menuju sebuah apartemen dan mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sistem keimigrasian, IP diketahui memiliki izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara itu, izin tinggal ITAS Investor milik OG tercatat telah berakhir pada 14 Oktober 2025.

Tiga WNA Nigeria Diamankan di Seminyak

Sementara di wilayah Seminyak, petugas melakukan penelusuran terhadap sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi.

Pengawasan kemudian dilakukan di sebuah vila di Jalan Bidadari. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang masa berlakunya telah berakhir.

Masing-masing tercatat mengalami overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Delapan WNA Diamankan di Umalas

Di Umalas, operasi dilakukan berdasarkan hasil penelusuran melalui kanal Telegram dan dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila.

Petugas menemukan empat WNA perempuan yang terdiri dari tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta satu warga negara Kazakhstan berinisial AS.

Keempatnya diketahui memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di wilayah yang sama dan kembali menemukan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan modus serupa.

Seluruh WNA yang diamankan dari tiga lokasi tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan terkait identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan awal masing-masing.


Terancam Deportasi hingga Proses Hukum

Secara keseluruhan, dari 13 WNA yang diamankan, 12 merupakan perempuan dan satu laki-laki.

Sebanyak delapan WNA diamankan dari Umalas, terdiri atas empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Dari Seminyak, tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan. Sementara dari Canggu, petugas mengamankan satu WNA perempuan asal Rusia dan satu WNA laki-laki asal Ukraina.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman di lapangan.

Metode yang digunakan petugas antara lain pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi informasi melalui sejumlah platform daring.

“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya,” tegas Novyandri.

Menurutnya, para WNA tersebut dapat dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan hingga lima tahun apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum juga dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali.

Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkap Ramdhani.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.

Upaya tersebut, lanjutnya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi memperkuat pelayanan, pengawasan, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polda Bali dan masyarakat yang telah memberikan informasi serta mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan.

Reporter: Chairul

#NusamediaNews #ImigrasiBali #WNA #Badung #Bali

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *