Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Terjaring Operasi Terkait Prostitusi

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 hingga 27 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 15 hingga 20 September 2026 di sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026.

Kesepuluh WNA tersebut terindikasi melakukan penyalahgunaan izin tinggal karena diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya juga diketahui telah melampaui masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan terhadap seorang WN Rusia berinisial VL yang diketahui menjalankan aktivitas sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS Remote Worker. VL juga terindikasi memberikan keterangan yang tidak sesuai dalam proses memperoleh izin tinggal tersebut.

Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS diketahui tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.

Enam WNA lainnya dideportasi karena pelanggaran berupa overstay. Empat orang diketahui overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua WNA lainnya telah overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.


«“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.»

Seluruh WNA yang telah dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Imigrasi Ngurah Rai kembali mengimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, agar selalu memperhatikan dan memeriksa masa berlaku izin tinggal serta memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya berorientasi pada pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia akan terus diperkuat untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.

(Chairul)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *