Nusamedia Bali

Imigrasi Ngurah Rai Tolak Masuk dan Pulangkan WN Ethiopia Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan

NUSAMEDIANEWS.COM | BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia yang tercatat sebagai buronan Interpol melalui Red Notice terkait kasus penipuan.

WNA berinisial S.M.Y., laki-laki berusia 29 tahun, tersebut akhirnya dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (15/9/2026) dini hari dengan pengawalan dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

S.M.Y. pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 ketika tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair.

Saat menjalani pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman terhadap data yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan nama S.M.Y. tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud atau tindak pidana penipuan.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan NCB Interpol Indonesia. Berdasarkan hasil koordinasi, S.M.Y. direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan Individual Report Interpol, S.M.Y. berstatus wanted for arrest sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026. Ia terkait perkara dugaan penipuan di Ethiopia dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau sekitar Rp5 miliar.

Proses pemulangan sempat menghadapi kendala setelah S.M.Y. menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia. Selama menunggu proses pemulangan, yang bersangkutan diamankan di Holding Room Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Setelah proses koordinasi dan pengamanan dilakukan, S.M.Y. akhirnya diberangkatkan pada 15 September 2026 menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia.

Proses keberangkatan tersebut dilakukan dengan pengawalan melekat dari NCB Interpol Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian sekaligus dukungan terhadap kerja sama penegakan hukum lintas negara.

«“Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan, sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur,” ujar Muhamad Novyandri.»

Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan terus memperkuat koordinasi dengan Divhubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebagai salah satu pintu keluar-masuk Indonesia, sekaligus memastikan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang memiliki persoalan hukum di tingkat nasional maupun internasional.

Reporter: Chairul

#NUSAMEDIANEWS
#ImigrasiNgurahRai
#Interpol
#RedNotice
#WNA

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *