Head LinesHukumNasionalNusamedia JatimUpdate News

Insan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Tegas Kode Etik Advokat

NUSAMEDIANEWS.COM | JAKARTA – Insan pers Rahmat Mauliady resmi mengajukan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat terhadap Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Pengaduan ini didampingi sepenuhnya oleh Kantor Hukum Sirait & Co Law Office, dan telah diterima serta diregistrasi secara resmi oleh lembaga tersebut, Rabu (22/7/2026).

Dalam surat pengaduannya, pihak pelapor meminta Dewan Kehormatan DPN memeriksa seluruh fakta dan dugaan pelanggaran yang terjadi, memproses secara objektif, serta menjatuhkan sanksi yang setimpal apabila terbukti ada pelanggaran kode etik. Langkah ini ditempuh demi menjaga kemuliaan, kehormatan, dan martabat profesi advokat di mata masyarakat.

“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima DPN dan akan segera ditindaklanjuti Dewan Kehormatan. Kami berharap pemeriksaan berjalan objektif, independen, dan berani membedah fakta apa adanya,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Ali Nugroho, S.H., M.H., kepada awak media.

Ali menegaskan profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia, yang mengemban amanah menegakkan keadilan dan hukum dengan bermartabat. Oleh karenanya, setiap pemegang profesi ini wajib menjaga etika serta menghormati hak dan kewajiban profesi lain, termasuk insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Perlu diingat, tugas jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan sekadar menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi saja sudah dapat dikenai sanksi pidana. Sudah selayaknya kita saling menghormati peran masing-masing. Perbedaan pandangan boleh saja ada, namun ucapan dan tindakan harus tetap berpijak pada etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegas Ali.

Pihaknya juga menekankan bahwa penegakan kode etik bukan sekadar menghukum individu, melainkan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap profesi hukum sekaligus memperkuat sinergi antar-pilar demokrasi. Hubungan harmonis antara penegak hukum dan insan pers sangat dibutuhkan agar masyarakat luas mendapatkan informasi yang benar dan keadilan dapat ditegakkan secara utuh.

“Kami berharap hasil pemeriksaan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh elemen profesi, agar kejadian serupa tidak terulang dan kemuliaan profesi advokat tetap terjaga dengan baik,” pungkas Ali Nugroho.

(Redho)

#BeritaNasional #Hukum #KodeEtikAdvokat #DPNIndonesia #HotmanParis #InsanPers #SiraitCoLawOffice #NusamediaNews

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *