DaerahHukrimHukumInformationTechnologyUpdate News

KONTROVERSI AIPDA SLAMET HUTOYO: DULU PERNAH DISANKSI, KINI AKUI ANIAYA ANAK; KUASA HUKUM DESAK DITETAPKAN TERSANGKA

NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Nama Aipda Slamet Hutoyo, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini bertugas di Polsek Semampir, belakangan ini menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi, melainkan karena kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Surabaya. Fakta baru terungkap, ternyata oknum polisi ini memiliki catatan buruk kedisiplinan dan etik saat bertugas di satuan Provost, hingga sempat dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama enam tahun.

Di tengah berkembangnya kasus ini, Aipda Slamet akhirnya angkat bicara dan mengakui perbuatannya lewat unggahan video di media sosial. Sementara itu, pihak korban menegaskan tidak ada jalan damai dan mendesak Polrestabes Surabaya segera menetapkannya sebagai tersangka.

Pernah Bermasalah Etik, Kenaikan Pangkat Ditunda 6 Tahun

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, Aipda Slamet Hutoyo ternyata memiliki rekam jejak masalah disiplin saat masih berdinas di lingkungan Provost Polri. Akibat pelanggaran etik dan aturan dinas yang dilakukannya, ia dijatuhi sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat selama dua periode, terhitung mulai 1 Juli 2020 hingga 1 Juli 2026.

Usai menjalani masa hukuman sanksi tersebut, Aipda Slamet yang kini menjabat sebagai Bintara Pengatur (Banit) di Polsek Semampir, dikabarkan baru akan mendapatkan hak kenaikan pangkatnya kembali pada gelombang usai Juli 2026 mendatang. Catatan ini makin menambah daftar kontroversi dan pertanyaan publik atas kelayakannya dalam menjalankan tugas kepolisian.

Akhirnya Mengaku: “Saya Lempar Batu, Terus Saya Pukul”

Setelah sebelumnya memilih bungkam, Aipda Slamet muncul ke publik lewat akun media sosial Viral for Justice pada Sabtu (16/5/2026) dan membenarkan telah melakukan perbuatan fisik terhadap anak-anak tersebut. Ia menceritakan kronologi kejadian pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3, Kecamatan Tambaksari.

Dalam pengakuannya, Slamet mengaku saat itu kondisinya sedang kurang sehat pasca operasi jantung dan baru saja habis cuti panjang. Ia mengaku terganggu karena ada anak-anak yang bermain bola larut malam.

“Saya habis operasi jantung, tubuh sakit, cuti 6 bulan dua kali. Mungkin saat itu kondisi badan kurang bagus. Saya jalan-jalan depan rumah, ada anak-anak main bola. Saya ambil pecahan batu bata ringan, saya lempar ke anak itu. Setelah itu saya hampiri dua orang anak, saya pukul,” jelas Slamet dalam rekaman video tersebut.

Ia beralasan tidak ada niat menyakiti, namun merasa terganggu karena waktu bermain anak-anak dianggap tidak tepat dan sudah berulang kali terjadi. Menurutnya, mediasi sempat dilakukan di kantor Polrestabes dan hampir mencapai titik temu, namun gagal setelah kehadiran awak media. Meski begitu, ia mengaku tetap siap bertanggung jawab jika ada korban yang menderita sakit akibat perbuatannya.

Kuasa Hukum: Tak Ada Damai, Wajib Diproses Hukum

Sikap Aipda Slamet yang mengakui perbuatannya justru makin menguatkan langkah hukum yang diambil para korban. Kuasa Hukum pelapor, Dodik Firmansyah, SH, menegaskan pihaknya tidak lagi membuka ruang mediasi atau perdamaian. Menurutnya, pemaafan secara pribadi sudah diberikan, namun hal itu tidak bisa menghapus kewajiban proses hukum atas tindakan pidana yang dilakukan aparat.

“Kami ingin terlapor diproses secara hukum, tidak ada pintu damai. Maaf sudah kami berikan sejak awal, tapi itu bukan alasan menghentikan proses hukum. Alasan sakit atau terganggu bukan pembenar untuk menganiaya anak-anak,” tegas Dodik Firmansyah yang berkantor di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya, saat dikonfirmasi Minggu (17/5/2026).

Jumlah Korban Membengkak Jadi 8 Anak, Desak Gelar Perkara

Awalnya kasus ini dilaporkan atas nama 4 anak korban berinisial SBR (14), BS (15), NG (15), dan HA (15). Namun seiring berjalannya waktu, jumlah korban bertambah menjadi 8 orang, setelah 4 anak lainnya (SW, HB, RA, MR berusia 14–15 tahun) melaporkan diri dan mengaku juga mengalami perlakuan kekerasan yang sama.

Dodik Firmansyah kini mendesak Kapolrestabes Surabaya segera menginstruksikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk melakukan gelar perkara. Langkah ini dinilai mutlak diperlukan mengingat pelakunya adalah anggota kepolisian yang justru seharusnya melindungi masyarakat, termasuk anak-anak.

“Kami minta segera dilakukan gelar perkara dan Aipda Slamet Hutoyo ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang dan ada kepastian hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi aparat lain bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja,” pungkas Dodik.

Laporan polisi atas kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2026. Hingga kini, publik menanti sikap tegas pimpinan kepolisian setempat terkait dugaan pelanggaran berat kode etik dan hukum pidana yang dilakukan anggotanya sendiri.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *