DaerahEkonomiHukumInformationPolitikUMKMUpdate News

LPKAN INDONESIA SOROT RISIKO FISKAL DAN TATA KELOLA MBG: PELEMAHAN RUPIAH DAN ANGGARAN BESAR BERISIKO GANGGU HAK DASAR RAKYAT

R. Mohammad Ali, Ketua Umum Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Foto: Istimewa)

NUSAMEDIANEWS.COM, SURABAYA – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LPKAN) menilai kondisi fiskal nasional pada tahun 2026 ini memasuki fase krusial yang memerlukan kewaspadaan tinggi. Ada tiga tekanan besar yang saling berkaitan dan berpotensi mengganggu pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Tiga isu utama yang menjadi sorotan mendalam LPKAN adalah pelemahan nilai tukar Rupiah yang menembus kisaran Rp17.300 per Dolar AS, pembengkakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp335 triliun, serta catatan lebih dari 33.000 kasus keracunan pelajar yang terkait pelaksanaan program tersebut sejak tahun 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali, dalam rilis medianya di Surabaya, Minggu (17/5/2026).

Pelemahan Rupiah Tekan Daya Beli dan Layanan Publik

Data pemantauan periode April–Mei 2026 menunjukkan nilai tukar Rupiah berada di posisi Rp17.100 hingga Rp17.600 per USD. Pelemahan ini berdampak langsung pada kenaikan harga barang-barang strategis yang sangat dibutuhkan untuk pelayanan publik, antara lain obat-obatan dan alat kesehatan, bahan pangan impor seperti gandum, pupuk dan pakan ternak, BBM serta suku cadang, hingga beban pembayaran utang luar negeri pemerintah.

“Beban APBN untuk subsidi dan pembayaran utang otomatis ikut naik. Jika tidak segera diimbangi peningkatan ekspor dan pengendalian impor yang ketat, tekanan kenaikan harga ke masyarakat akan sangat terasa mulai semester II tahun ini,” ungkap Mohammad Ali.

Dampak paling parah diprediksi menimpa masyarakat pedesaan. Kenaikan harga pupuk dan biaya distribusi, sementara nilai Dana Desa tetap, membuat Posyandu, sekolah desa, dan petani kecil menjadi pihak yang paling awal merasakan dampaknya. Begitu pula pelaksanaan MBG di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dinilai rawan gagal, karena kenaikan biaya transportasi membuat sistem rantai dingin dan distribusi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi sulit dijangkau.

Anggaran Rp335 Triliun: Antara Niat Mulia dan Risiko Tata Kelola

Dalam APBN 2026, alokasi untuk MBG mencapai Rp335 triliun atau setara dengan 43,56% dari total anggaran pendidikan nasional yang sebesar Rp769,1 triliun. Angka ini melonjak hampir 5 kali lipat dibandingkan alokasi awal tahun 2025 yang hanya Rp71 triliun.

Menurut kajian LPKAN, pembengkakan anggaran ini menyisakan tiga persoalan mendasar:

1. Kesiapan Tidak Merata: Target penyajian 3.000 porsi per hari per unit SPPG dinilai melebihi kapasitas banyak unit yang baru dibentuk. Hal ini sejalan dengan temuan Guru Besar UGM, Prof. Sri Raharjo, yang menyatakan ketidaksiapan fasilitas dan sumber daya manusia terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia.
2. Risiko Crowding Out: Porsi anggaran yang sangat besar dikhawatirkan akan menggerus porsi anggaran lain yang tak kalah penting, seperti tunjangan guru, rehabilitasi sekolah, pengadaan obat di RSUD, hingga program ketahanan pangan desa.
3. Tanggung Jawab Hukum: Berdasarkan UU No. 25/2004, UU No. 15/2004, dan UU No. 28/1999, penggunaan uang negara wajib tepat sasaran, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Program pemberian gizi adalah kebijakan yang mulia. Namun, ketika pelaksanaannya melahirkan puluhan ribu kasus keracunan dan menekan APBN secara ekstrem, negara memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan evaluasi secara terbuka dan menyeluruh,” tegas Ali.

33.626 Kasus Keracunan: Bukti Lemah Pengawasan

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat, sejak Januari 2025 hingga 7 April 2026, tercatat 33.626 pelajar mengalami keracunan terkait konsumsi makanan dalam program ini, yang tersebar di 31 provinsi. Sepanjang Januari hingga April 2026 saja, tercatat ada 5.523 kasus baru.

LPKAN menilai angka ini bukan lagi sekadar insiden kebetulan, melainkan indikasi nyata lemahnya sistem pengawasan keamanan pangan dan kontrol kualitas distribusi. Padahal, perlindungan keselamatan peserta didik diamanatkan tegas dalam UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, UU No. 18/2012 tentang Pangan, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, hingga UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jika makanan didistribusikan tanpa standar higienitas yang memadai, hal itu bisa dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik. Surat Edaran Kemenkes memang sudah ada, tapi tanpa pengawasan real-time dan data yang terbuka, kasus keracunan seolah tak ada hentinya,” tambahnya.

Potensi Risiko Fiskal yang Mengancam

Dari sisi keuangan negara, LPKAN mengingatkan, anggaran raksasa MBG berpotensi memicu tiga risiko fiskal besar jika tidak diketatkan pengelolaannya:

1. Menggeser alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan lain yang lebih mendesak.
2. Membesarkan defisit anggaran dan beban bunga utang. Dengan defisit APBN 2026 sebesar Rp689,1 triliun, pelemahan Rupiah bisa menambah beban bunga utang luar negeri sebesar Rp6–8 triliun per tahun.
3. Memicu bahaya moral hazard atau penyimpangan di tingkat pelaksana akibat target produksi yang memaksakan kapasitas dan lemahnya kontrol.

Enam Rekomendasi LPKAN Agar Program Tetap Berjalan dan Berkeadilan

Untuk menjaga keberlanjutan program tanpa mengorbankan hak dasar rakyat lain, LPKAN Indonesia merumuskan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah:

1. Lakukan audit investigatif dan evaluasi nasional menyeluruh terhadap standar keamanan pangan, pengadaan, distribusi, dan kesiapan seluruh SPPG.
2. Terapkan moratorium selektif di daerah yang fasilitasnya belum layak sanitasi maupun logistik, termasuk wilayah 3T, sampai standar terpenuhi.
3. Wajibkan publikasi realisasi anggaran setiap tiga bulan, agar masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana Rp335 triliun tersebut.
4. Buat papan pantau nasional kasus keracunan berbasis data terbuka yang terintegrasi antar kementerian.
5. Perkuat cadangan strategis obat dan bahan pangan di RSUD dan sekolah untuk mengantisipasi dampak mahalnya harga impor.
6. Tingkatkan pengawasan ganda APBN/APBD guna mencegah pemborosan dan konflik kepentingan.

“Akuntabilitas bukan sekadar laporan administrasi di atas kertas. Negara wajib menjaga keselamatan rakyat dan keberlanjutan keuangan negara. Program besar tanpa pengawasan yang kuat, bukannya memberi manfaat, malah bisa berubah menjadi beban sosial dan memicu krisis kepercayaan publik,” pungkas R. Mohammad Ali.

LPKAN Indonesia sendiri merupakan lembaga independen yang bergerak mengawasi kinerja aparatur, tata kelola layanan publik, dan akuntabilitas anggaran, dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik.

(Redho)

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *