DaerahHukrimNusamedia JatimUpdate News

LBH Mukti Pajajaran Kawal Tuntas Kasus Kematian Susi Purwanti, Pengungkapan Fakta Terus Bergulir

NUSAMEDIANEWS.COM | MAGELANG – Kasus kematian Susi Purwanti (40), warga Dusun Krisik, Desa Kebonagung, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, masih menyisakan banyak pertanyaan mendalam bagi keluarga. Perkara yang bermula dari dugaan pengambilan barang senilai sekitar Rp200 ribu kini berkembang menjadi penyelidikan dugaan perampasan kemerdekaan yang ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Merasa belum mendapatkan kejelasan utuh mengenai rangkaian peristiwa, keluarga korban bersama LBH Mukti Pajajaran berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas. Bagi keluarga, tujuan utama bukan sekadar menentukan siapa benar atau salah, melainkan mengungkap fakta lengkap apa yang dialami korban hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga, Anderias Wuisan, S.E., S.H., menegaskan pendampingan ini dilakukan guna memastikan penyelidikan berjalan objektif dan seluruh fakta teruji sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Harapan keluarga sederhana, yaitu memperoleh kepastian hukum dan mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban,” ujar Anderias.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula pada 8 Maret 2026 saat korban diduga mengambil sembako di sebuah swalayan di Magelang. Setelah kejadian itu, korban diketahui diamankan namun tidak langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum. Keluarga juga merujuk pada rekaman CCTV yang menampilkan korban dibawa ke bagian atas gedung swalayan, yang kini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan.

Empat hari kemudian, tepatnya 12 Maret 2026, korban ditemukan meninggal tidak jauh dari lokasi swalayan dan dinyatakan meninggal saat tiba di IGD RSUD Muntilan. Rangkaian waktu antara saat diamankan hingga ditemukan meninggal inilah yang kini didalami secara mendalam.

Atas hal tersebut, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah agar seluruh peristiwa ditelusuri secara menyeluruh.

Hingga saat ini, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, melengkapi data informasi, serta melakukan gelar perkara. Agung Setyawan juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi bahan penyelidikan. Penyelidik turut memfasilitasi mediasi atas permohonan salah satu pihak, namun hal itu tidak menghentikan proses penyelidikan yang tetap berjalan.

“Kami menghormati setiap tahapan yang dilakukan. Namun yang paling penting seluruh fakta benar-benar dibuka sehingga tidak ada ruang bagi spekulasi. Proses hukum harus mampu memberikan kepastian bagi semua pihak,” tegas Anderias.

Pihaknya memastikan akan terus memantau setiap perkembangan hingga penyelidikan selesai. “Kasus ini belum berakhir. Selama proses masih berjalan, kami tetap mengawal. Kami berharap hasil akhirnya menjawab seluruh pertanyaan keluarga dan memberikan kejelasan yang adil,” imbuhnya.

Sampai berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Belum ada keterangan resmi terkait hasil akhir maupun penetapan tersangka.

Reporter: Redho
#KasusSusiPurwanti #PenegakanHukum #LBHMuktiPajajaran #PoldaJawaTengah #Keadilan

nusamedia

Bersama Menyuarakan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *