Dr. Didi Sungkono: Perjudian Sabung Ayam di Umbulsari Jember Meresahkan, Kapolres Wajib Bertindak Tegas
NUSAMEDIANEWS.COM | JEMBER – Maraknya praktik perjudian sabung ayam di Desa Umbulsari, Jember dengan omzet mencapai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah setiap harinya mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum sekaligus akademisi asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Ia menegaskan, penegakan hukum adalah kewenangan mutlak kepolisian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.


“Sebenarnya tidak sulit menutup perjudian yang meresahkan ini. Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan. Yang keliru adalah oknumnya, bukan institusinya secara keseluruhan. Ini ujian nyata bagi Polri untuk memegang teguh semboyan: Polri Milik Masyarakat,” tegas Didi.
Kekhawatiran masyarakat semakin mendalam setelah laporan yang disampaikan berulang kali tak kunjung membuahkan hasil. Bahkan warga bernama H. Santoso mengaku mendapat intimidasi dari oknum yang mengaku anggota TNI.
“Kami sudah kehabisan kata. Berkali-kali melapor tak ada hasil. Malah ada yang mengancam: ‘Diam saja, jangan jadi pahlawan kesiangan, jangan mengganggu urusan orang’,” ungkap Santoso.
Berdasarkan investigasi di lapangan, terindikasi adanya keterlibatan oknum TNI Angkatan Darat berinisial YD yang diduga menjadi pendukung sekaligus pelindung aktivitas tersebut. Warga khawatir komando atas pun mengetahui hal ini namun dibiarkan berlangsung.
Menanggapi hal itu, Dr. Didi Sungkono menegaskan tindakan tersebut sangat melanggar aturan kedinasan:
“Sikap itu tidak bisa dibenarkan. Ada Sapta Marga dan Delapan Wajib TNI yang melarang anggota menjadi pendukung maupun penyelenggara perjudian. Kita adalah negara hukum, bukan negara yang mengandalkan kekuatan fisik. Panglima tertinggi di negara ini adalah hukum positif, bukan asas siapa kuat dia yang menang.”
Ia menyarankan pihak kepolisian mulai dari Kapolsek, Kasat Reskrim hingga Kapolres segera bertindak tegas.
“Jika benar ada indikasi keterlibatan unsur lain, cukup dilakukan koordinasi lintas satuan dan digerebek secara gabungan. Masyarakat sudah sangat resah, seolah hukum bisa diperjualbelikan dan berjalan timpang: tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Jember belum mendapatkan tanggapan. Pihak staf hanya menyatakan pejabat terkait sedang sibuk dan meminta awak media kembali di lain waktu.
Dr. Didi kembali mengingatkan landasan hukum yang berlaku:
“Segala bentuk perjudian telah dilarang secara nasional sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dulu memang sempat ada izin terbatas pada tahun 1960-an guna mendukung pembangunan daerah, namun sejak tahun 1974 seluruh bentuk perjudian dinyatakan sebagai tindak pidana dan semua izin dicabut. Aturan ini kini diperkuat kembali melalui KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023 serta UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 guna memberantas pula perjudian daring.”
Reporter: Redho
#PenegakanHukum #PerjudianSabungAyam #UmbulsariJember #DrDidiSungkono #PolresJember
—
